ntb.kemenkumham.go.id - "Dalam pasal 16 ayat (1) huruf a undang-undang jabatan notaris ditegaskan, bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum," jelas Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Farida.
Hal tersebut diutarakan saat Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah 16 pejabat Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/12) di Aula Kanwil Kemenkumham NTB. Dalam kegiatan yang sama, hadir juga Kadiv Keimigrasian Yopie Asmara, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran serta pejabat manajerial Kanwil Kemenkumham NTB.
"Diharapkan para Notaris selalu mengedepankan kehati-hatian, kejujuran, dan sikap adil. Selamat bagi pejabat Notaris yang dilantik hari ini, selamat bertugas, dan lebih lanjut saya tekankan hendaknya saudara dapat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik, agar dapat meminimalisir permasalahan di kemudian hari," tambah Farida.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang jabatan notaris. Perlu diketahui, Notaris memiliki tanggungjawab yang penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tugas ini menuntut tanggung jawab moral yang besar, karena setiap tindakan yang diambil akan berdampak langsung pada kepentingan publik.
Pelaksanaan pelantikan ini juga merupakan wujud pelayanan kenotariatan Kanwil Kemenkumham NTB, khususnya pada Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sebagai pengemban tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Huda)