ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan, peresmian 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak sekadar seremonial belaka. Kepala Desa/Lurah harus secara terus-menerus (persisten) menjaga kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Hal ini disampaikan Widodo di sela meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram ini dihadiri pula oleh Pj. Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkumham NTB, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
"Status Desa/Kelurahan Sadar Hukum bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karenanya penting untuk melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum," ujar Widodo.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk melakukan pembinaan secara intensif kepada desa/kelurahan binaan.
"Ini merupakan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Kami akan menjalin sinergi terbaik dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkot/Pemkab di NTB dalam melakukan pembinaan," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)