ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan hukum di SMKN 1 Mataram pada, Senin (17/2). Penyuluhan hukum kali ini membahas tentang merek dan apostille.
Penyuluhan yang dilaksanakan dengan metode edukatif ini dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan siswa kelas 10.
Penyuluhan terkait merek dipilih berdasarkan latar belakang SMKN 1 Mataram yang sebagian besar memiliki jurusan penghasil industri. Sedangkan, tema apostille sebagai pengetahuan bagi siswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Soelistyaningsih dan Indraswati selaku Penyuluh Hukum yang memaparkan tentang gambaran umum kekayaan intelektual, dan apostille yang merupakan proses legalisasi dokumen yang akan digunakan untuk di luar negeri.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum NTB diantaranya melakukan pemberdayaan dan edukasi kekayaan intelektual. "Kami siap memfasilitasi dalam pendaftaran kekayaan intelektual maupun apostille," ujarnya
Masyarakat bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkum NTB untuk berkonsultasi dan pendampingan setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.
(M. Ilyas)