Lombok Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyerahkan sertifikat Peacemaker Training kepada empat Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kepala Desa Jerukmanis, Aik Dewa, Pringgasela, dan Suradadi.
Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa/Kelurahan di NTB dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Kamis (06/11).
Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi Kepala Desa dalam Peacemaker Training. Dengan penghargaan ini, mereka berhak menyandang gelar non akademik “NL.P” atau Non Litigation Peacemaker, yang akan dicantumkan di belakang namanya.
Peacemaker Training sendiri telah digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebanyak 2 (dua) kali dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan BPHN sendiri.
Peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah diberikan materi mencakup akses keadilan melalui mahkamah desa atau kelurahan, pembentukan dan pemberdayaan posbankum, serta peran kepala desa dan lurah dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
