Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Dorong Sinergi Lintas Lembaga, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar RUU Perlindungan Saksi dan Korban

 WhatsApp_Image_2026-01-14_at_14.13.55.jpeg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (14/1). Kegiatan ini diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB dari Ruang Perancang.

Webinar dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menyampaikan pengantar mengenai urgensi pembaruan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius P.S. Wibowo, yang memaparkan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. LPSK juga mencatat adanya peningkatan kepercayaan publik sebagai indikator positif kinerja lembaga.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_14.12.52.jpeg

Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat 11 bab dengan sekitar 500 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang memerlukan pembaruan. Pokok usulan perubahan meliputi pembentukan dana abadi korban, penguatan perlindungan bagi justice collaborator, dukungan anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LPSK, serta penguatan dukungan lintas lembaga, termasuk DPR dan kementerian/lembaga terkait.

Paparan berikutnya disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, yang menyoroti harmonisasi KUHP dan KUHAP dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menekankan pentingnya perluasan cakupan perlindungan, penegasan hak saksi dan korban, pengaturan saksi mahkota, serta pelibatan LPSK dalam pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya dalam penghitungan kerugian korban sejak tahap penyelidikan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada lainnya, Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan penguatan posisi korban dalam KUHAP baru sebagai subjek proses peradilan, termasuk hak menyampaikan pandangan di pengadilan serta pertimbangan dampak kejahatan yang dialami korban. Ia juga menekankan perlunya kategorisasi korban agar perlindungan yang diberikan lebih tepat sasaran.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk mendukung proses pembaruan regulasi yang berorientasi pada penguatan perlindungan saksi dan korban serta sinergi antar pemangku kepentingan.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_14.12.53.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI