
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak kerja sama dengan 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi se-NTB, sebagai bentuk komitmen negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu pada Selasa (10/03) bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Adapun 19 OBH yang melakukan penandatanganan kontrak kerja sama ini antara lain Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (APIK NTB), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, LKBH Univeritas Samawa, Posbakumadin Lombok timur, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram, LBH Ksatria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai utuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang dan LBH Lingkar Pelindung NTB.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa momentum penandatanganan kontrak ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata negara untuk terus memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Keberadaan OBH ini merupakan kekuatan strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat," tutur Mila.


Berdasarkan data pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya, tercatat 426 permohonan bantuan hukum litigasi dan 111 permohonan bantuan hukum non-litigasi yang telah diajukan oleh masyarakat. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, adil, dan setara di hadapan hukum.
Lebih lanjut Mila menyampaikan bahwa upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum akan terus dilakukan, salah satunya melalui penguatan kapasitas paralegal yang tidak hanya memberikan pembekalan secara teoritis, tetapi juga menekankan pendampingan langsung dalam proses aktualisasi di lapangan.
Dalam hal ini, peran Organisasi Bantuan Hukum menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dampak dari pelatihan tersebut, sekaligus menjadi fasilitator bagi para paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Mila menyebutkan Kanwil Kemenkum NTB juga terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk 1.166 Pos Bantuan Hukum serta telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak di lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima, yang seluruhnya telah melaksanakan tahap aktualisasi.
Ke depan, pelatihan paralegal serentak juga akan dilaksanakan di lima kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Dompu.
"Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam menyukseskan berbagai program bantuan hukum, sehingga akses terhadap keadilan dapat semakin luas dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat," tutup Mila.
Kegiatan penandatanganan kontrak ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


