ntb.kemenkumham.go.id - Beri edukasi terkait perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Penyuluh Hukum lakukan penyuluhan di Desa Aik Bukak, Lombok Tengah pada Senin (19/08).
Penyuluhan ini dilakukan sebab mengutip data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi di Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 terdapat di Kabupaten Lombok Tengah.
Bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurul Fatima selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Linda Maya Sastra selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, memberikan penyuluhan di hadapan Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Posyandu dan Ibu-ibu PKK dan masyarakat desa Aik Bukak.
Linda Maya Sastra dalam materinya menyoroti Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 serta terkait Diversi.
"Semua orang yang berumur kurang dari 18 tahun akan dianggap sebagai anak, tanpa membedakan sudah kawin atau pernah kawin atau belum. Pengertian demikian juga termasuk apabila seseorang yang dibubarkan perkawinannya sebelum ia mencapai umur 18 tahun, maka ia akan kembali dianggap sebagai anak," jelas Linda Maya Sastra.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dan tertuang dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menekankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum akan terus digalakkan di wilayah NTB agar masyarakat semakin memahami hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan agar masyarakat di NTB dapat lebih mengerti dan memahami hukum," kata Parlindungan.