
Kementerian Hukum Republik Indonesia (disingkat Kemenkum RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum. Kementerian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Supratman Andi Agtas. Kementerian Hukum beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan "Kementerian Hukum" (2024-sekarang).
- Departemen Kehakiman (Periode Tahun 1945 – 1999)
- Diawal pembentukannya, Departemen Kehakiman mewarisi fungsi Departemen Van Justitie Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Herdeland Yudie Staatblad No. 576 yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengurus Jawatan Peradilan, Penjara, Kadaster (Pertanahan), Weeskamer (Harta Peninggalan), serta mengkoordinasi Kantor Urusan Milik Perindustrian, Kantor Pusat Daktiloskopi dan Kantor-Kantor Imigrasi.
- Pada tanggal 1 Oktober 1945, kewenangan Departemen Kehakiman diperluas dengan bergabungnya Jawatan Kejaksaan dan Jawatan Topografi berdasarkan Maklumat Pemerintah Tahun 1945 dan Penetapan Pemerintah Tahun 1945.
- Jawatan Topografi keluar dari Departemen Kehakiman, selanjutnya dialihkan ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah Tahun 1946.
- Departemen Kehakiman memiliki susunan Organisasi dan Tata Kerja yang menggambarkan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948, dan menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun Departemen Kehakiman.
- Kedjaksaan tidak lagi menjadi bagian dari Departemen ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960, pada tanggal 15 Agustus 1960.
- Lambang Pengayoman ditetapkan sebagai lambang Departemen Kehakiman dan lambang hukum oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 1 Desember 1960 dengan Surat Keputusan tanggal 6 Desember 1960 Nomor JS. 8/120/17 (TLN No. 2349).
- Peristiwa penting bagi sejarah perkembangan Departemen Kehakiman di masa Orde Baru adalah dengan diperkenalkannya Hari Kehakiman oleh Letnan Jenderal TNI (Purn.) Ali Said (Menteri Kehakiman saat itu), dalam Naskah Sambutan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke XXXVI dan Hari Ulang Tahun Departemen Kehakiman ke XXXVI tanggal 19 Agustus 1981, dan amanat Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1982.
- Di masa Menteri Kehakiman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Ismail Saleh, diterbitkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang Penetapan Tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri tersebut, ditetapkan bahwa Hari Kehakiman Republik Indonesia untuk selanjutnya dengan nama Hari Dharma Karyadhika.
- Departemen Hukum dan Perundang-undangan (Periode Tahun 1999 - 2001)
- Di awal masa Reformasi, Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen.
- Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.03-PR.07.10 tahun 2000 Tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, terdapat penambahan 2 (dua) Direktorat Jenderal baru yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2001 - 2004)
- Di masa pemerintahan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia didasari pertimbangan adanya penambahan tugas dibidang perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Dan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri pada Tanggal 23 Maret 2004 mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 yang mengalihkan organisasi, administrasi, finansial dan lingkungan Peradilan Umum serta Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama dari Kementerian ini ke Mahkamah Agung.
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2004 – 2009)
- Presiden Republik Indonesia Keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam susunan kabinetnya mengubah nomenklatur Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode Tahun 2009 - 2024)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengamanatkan nomenklatur Departemen berubah menjadi Kementerian, sehingga Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai sekarang.
- Transformasi logo pengayoman sesuai dengan kondisi organisasi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan HAM.Tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Berdasarkan hasil kajian dan hasil rapat tanggal 19 Oktober 2021 menetapkan bahwa tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diperingati setiap tahunnya dengan nama Hari Dharma Karya Dhika yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH02.OT.01.03 Tahun 2021 tentang Penetapan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia “Hari Dharma Karya Dhika” pada tanggal 26 Oktober 2021. Keputusan Menteri ini juga mencabut Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.06-UM.01.06 Tahun 1985 tentang Penetapan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.
- Pada Tahun 2024 dilakukan telaah terhadap Sejarah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya ditetapkan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini sekaligus mencabut Kepmenkumham Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2021tentang Penetapan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia “Hari Dharma Karya Dhika”.
- Kementerian Hukum (Periode Tahun 2024 sampai sekarang)
- Kementerian Hukum dan HAM kemudian direstrukturisasi pada pemerintahan Presiden Republik Indonesia Kedelapan Prabowo Subianto menjadi 4 Kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Kementerian Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional; g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kanwil terdiri atas dua divisi yakni Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Harta Peninggalan (BHP).