ntb.kemenkum.go.id - Buku kembali mencatatkan prestasi sebagai kategori hak cipta yang paling banyak didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis oleh DJKI, dari total 23.731 permohonan pendaftaran hak cipta, didominasi oleh buku sebanyak 6.792 permohonan.
Hal ini menandakan tingginya kesadaran para penulis, penerbit, dan komunitas literasi akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya tulis.
Menyikapi capaian ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan Kanwil Kemenkum NTB akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat NTB akan Hak Cipta. Pada triwulan pertama di 2025 ini, Kanwil Kemenkum NTB mencatatkan permohonan Hak Cipta sebanyak 365 permohonan.
"Kami akan terus mendorong masyarakat mendaftarkan hak ciptanya melalui sosialisasi dan pendampingan terkait Hak Cipta kepada seluruh lapisan masyarakat baik melalui media sosial atau secara langsung," ujar Mila.
Mendaftarkan hak cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka potensi ekonomi yang besar bagi pencipta karya. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, melindungi karya intelektual menjadi langkah penting dalam memastikan hasil kerja kreatif dapat memberi manfaat jangka panjang bagi penciptanya
ntb.kemenkum.go.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mencatatkan 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu saat rapat dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada pada Rabu, 9 April 2025 lalu.
Sebanyak 70.838 permohonan yang masuk ke DJKI ini terdiri atas 29.773 permohonan merek, 36.296 permohonan hak cipta, 2.952 permohonan paten dan paten sederhana, serta 1.812 permohonan desain industri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Milawati, menanggapi positif capaian ini. Mila menuturkan Kanwil Kemenkum NTB akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual.
"Sebagai perpanjangan tangan dari DJKI, kami akan terus memberikan pendampingan guna memudahkan masyarakat khususnya di NTB dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual," tutur Mila.
Kanwil Kemenkum NTB selama triwulan pertama di 2025 ini telah berhasil mencatatkan permohonan Kekayaan Intelektual sebanyak 446 permohonan dengan rincian 365 permohonan hak cipta dan 81 permohonan merek.
Dengan capaian tersebut, Mila berharap kedepannya Kanwil Kemenkum NTB dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat NTB untuk lebih peduli terhadap kekayaan intelektualnya dan segera mendaftarkan ke DJKI. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi perkembangan ekonomi lokal serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih aman dan berkembang.
ntb.kemenkum.go.id - Desa Mekarsari dan Desa Penimbung menjadi sasaran selanjutnya Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam pendampingan pendaftaran Paralegal Justice Awards (PJA) dan Paralegal Serentak Tahun 2025, Senin (17/2).
Kanwil Kemenkum NTB, melalui Tim Penyuluh Hukum melakukan pendampingan dengan tujuan meminimalisir terjadinya kesalahan pengunggahan data dukung.
Sebagai informasi, data dukung untuk pendaftaran PJA terdiri dari data administrasi dan subtansi terkait portofolio penyelesaian pendampingan permasalahan hukum di desa, dan inovasi pengalaman dari Desa.
Sekertaris Desa (Sekdes) Mekarsari, Rofi'i, dan Penimbung, Hambali, mengapresiasi kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Hambali menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk menambah ilmu dan wawasan dalam penyelesaian sengketa warga di wilayah desa dan berharap bisa bersinergi lebih lanjut dengan desa di kecamatan Gunung Sari.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendorong lurah/kepala desa di NTB untuk mengikuti PJA 2025.
Tujuannya agar memiliki kemampuan sebagai penghubung, penengah dan mampu mengayomi masyarakatnya sehingga desa/kelurahan mampu bersaing dengan desa/kelurahan lain di seluruh Indonesia. (Ryan)
ntb.kemenkum.go.id - Dalam rangka menyukseskan Paralegal Serentak tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kemenkum NTB) menggelar rapat dengan penanggungjawab kegiatan Pulau Lombok PBH APIK dan Pulau Sumbawa LKBH Unesa, Senin (17/2).
Bertempat di Kanwil Kemenkum NTB, Kakanwil Kemenkum NTB, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, menjelaskan bahwa pelaksanaan Paralegal Serentak akan dimulai pada tanggal 18 Februari dengan Kick Off secara virtual bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Pelaksanaan Paralegal Serentak harus berpedoman pada standar yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ujar Edward.
Dalam rapat tersebut, membahas tugas-tugas Penyuluh Hukum yang terdiri dari pendamping pelaksanaan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Divisi P3H. Kakanwil berkomitmen jajarannya terus berupaya memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat. (Ryan)