Kanwil Kemenkumham NTB Dipercaya Jadi Narasumber dalam Giat Peningkatan Kemampuan Fungsi Tahanan Dan Barang Bukti Polda NTB

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_16.06.35_3fe3ade3.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Polda NTB menggelar kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Tahanan Dan Barang Bukti pada Kamis (25/7) di Hotel Lombok Garden dengan menggandeng Kanwil Kemenkumham NTB sebagai narasumber.

Giat ini mengusung tema Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti yang presisi dalam mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dihadapan jajaran Polda NTB, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Lalu Jumaidi Selaku Kepala Bidang Yantah,Kes,Hab,Pengelolaan Basan,Keamanan, menyampaikan paparannya terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan khususnya barang sitaan dan barang rampasan negara.

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_16.06.36_f1dcc373.jpg

"Berdasarkan data tanggal 22 juli 2024 jumlah tahanan titipan A1 (penyidik kepolisian), hanya terdapat pada Lapas Lombok Barat sejumlah 5 orang dan Rutan Bima sejumlah 2 orang. Sedangkan terkait barang sitaan maupun rampasan, dapat dipercayakan kepada UPT Rupbasan Kanwil Kemenkumham NTB untuk menjaga dan mengamankan," ungkap Lalu Jumaidi.

Lalu Jumaidi juga menegaskan bahwa apabila terdapat tahanan, barang sitaan dan barang rampasan negara, Kanwil Kemenkumham NTB siap untuk melakukan sinergi dengan jajaran Polda NTB khususnya Direktorat Tahti dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_16.06.36_2b4429fb.jpg

Hal serupa juga sempat dikemukakan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwasanya terkait sinergitas Kemenkumham dengan instansi pemerintah lainnya sudah diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sinergi dengan APH.

"Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB meyakini, sinergitas dengan aparat penegak hukum akan menghadirkan pelayanan yang lebih berdampak pada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta meningkatkan iklim investasi dan roda perekonomian khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Parlindungan. (Huda)

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_16.06.36_687afb5f.jpg

Lantik Notaris Pengganti, Kemenkumham NTB Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_14.08.59_2e98f6d2.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB secara resmi melantik satu orang Notaris Pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris, Kamis (25/7).

Bertempat di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB, Fahrurazi menegaskan bahwa Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. "Notaris tidak hanya bertindak sebagai saksi netral dalam transaksi hukum, tetapi juga menjalankan tanggung jawab penting dalam perlindungan hukum" tuturnya.

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_14.08.58_cad981a3.jpg

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, juga menyampaikan pesan bahwa tanggung jawab Notaris Pengganti sama dengan notaris pada umumnya, dan pelantikan ini tidak semata-mata formalitas. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan dan kode etik dalam praktik kenotariatan untuk mencegah kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_14.08.59_d5e71867.jpg

Parlindungan menekankan bahwa pelantikan ini adalah momen penting karena secara yuridis memperkuat kedudukan Notaris Pengganti sejak tanggal pelantikan.

"Keberadaan Notaris Pengganti sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan pejabat Notaris di NTB yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara menjalankan jabatannya, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjamin," ujar Parlindungan, yang juga merupakan salah satu Pimpinan Tinggi di bawah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.  (Ryan)

WhatsApp_Image_2024-07-25_at_14.08.59_d96b1d75.jpg

Hasil Live Score SKD Catar Poltekip/Poltekim Dapat Dipantau Via Youtube

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_13.10.07_9bdca1dd.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB bersama UPT BKN Mataram menjamin transparansi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Taruna/Taruni (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Tahun Anggaran 2024.

Peserta dan keluarga dapat memantau hasil live score secara real time melalui Kanal Youtube UPT BKN Mataram.

"Ini hasilnya juga transparan, adik-adik juga bisa melihat langsung hasilnya sendiri, dan juga oleh orang tua di rumah melalui live streaming," ujar Kepala UPT BKN Mataram, Waisul Qorni seraya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti seleksi ini dengan persaingan secara sehat.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar menyampaikan kepada para peserta bahwa Kementerian Hukum dan HAM berusaha dan bertekad untuk melaksanakan tes ini secara bersih dan transparan.

"Saya pesankan kepada adik-adik sekalian, kerjakan soal dengan baik, kerjakan soal dengan teliti. Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan kepada adik-adik semua untuk bisa lulus, jangan dipercaya. Semua tes adalah hasil dari kemampuan adik-adik sendiri," pesan Muslim Alibar dihadapan para peserta.

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_13.10.08_0878ee00.jpg

Pelaksanaan SKD yang digelar di UPT BKN Mataram ini, menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan pelaksanaannya dimulai pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024 hingga Jumat, 26 Juli 2024. Pada hari pertama dilaksanakan dalam 4 sesi yang diikuti oleh 173 peserta dari total 262 peserta yang telah lulus pendaftaran administrasi.

Sebelum memasuki ruang ujian, panitia melakukan pengecekan ketat dan berlapis kepada seluruh peserta untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan tanpa kecurangan.

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan, seluruh peserta dilakukan pengecekan tubuh secara langsung untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang ujian. "Barang yang boleh dibawa masuk ke ruang ujian hanya KTP, kartu ujian, dan pensil," terang Kakanwil.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham, Yasona H. Laoly menyatakan bahwa proses rekrutmen di lingkungan Kemenkumham berjalan transparan dengan adanya sistem seleksi berbasis CAT yang dibangun oleh BKN. "Tidak ada yang bisa bermain dengan sistem ini, proses seleksi berjalan transparan," ucap Yasonna.
(M. Ilyas)

 WhatsApp_Image_2024-07-25_at_13.10.08_6b86b441.jpg

Golden Visa, Ketahui Keuntungan, Syarat, Tata Cara dan Biaya

Golden Visa, Mengenal Keuntungan, Syarat, Tata Cara dan Biaya permohonannya. ntb.kemenkumham.go.id.

kantor 41

Jika pada tulisan terdahulu pernah kami bahas soal second home visa yang sebenarnya hampir mirip memberikan kemudahan juga terhadap mereka yang ingin berinvestasi (penanaman modal) di Indonesia, kali ini kami akan tuliskan terkait Golden Visa.

Visa yang memang sebenarnya di peruntukkan bagi mereka, orang asing yang ingin berinvestasi dan turut menggerakkan perekonomian bangsa. Langsung saja simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada Investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Terkait Biayanya.

Menurut Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun. 

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari pemberlakuan kebijakan golden visa ini adalah dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasioan di Indonesia melalui peran serta Investor Asing yang berkualitas.

Sedangkan Kebijakan Golden Visa bertujuan untuk :

  1. Memberikan kemudahan kepada calon Investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dalam hal ijin tinggal;
  2. Menjaring investor berkualitas melalui kebijakan persyaratan dalam aturan golden visa yang mencakup penanam modal baik korporasi maupun perorangan;
  3. Memangkas birokrasi bagi investor Ketika mereka ingin keluar masuk wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan (Pemenuhan Komitmen)

Adapun golden visa dapat diperoleh oleh mereka yang ingin berinvestasi dengan sejumlah syarat dan ketentuan atau disebut dengan Pemenuhan Komitmen sebagai berikut :

  1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
  2. Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun investor perorangan, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
  3. Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya;
  4. Sedangkan Untuk investor korporasi dengan nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
  5. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito;
  6. Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Perlu diketahui juga, bahwa karena yang disasar adalah pelintas yang berkualitas, maka syaratnya memang lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar.

Biaya Permohonan

Dalam PMK Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM disebutkan sejumlah ketentuan sebagai berikut :

Visa

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan :

  • Paling lama 5 tahun = Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun = Rp 15 juta

Visa tinggal terbatas = Rp 500.000,-

Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp 8 juta

Izin keimigrasian

Izin tinggal terbatas dengan ketentuan :

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta

Izin tinggal tetap dengan ketentuan :

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas = Rp 15 juta

Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas = Rp 8 juta

Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya yaitu Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.

Keuntungan bagi WNA (Benefit)

Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, disebutkan pemegang golden visa diberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  1. Jangka waktu tinggal yang lebih lama
  2. Jalur pemeriksaan prioritas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Layanan prioritas di Kantor Imigrasi; atau Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama
  4. Tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga lain (seperti BKPM) terkait dengan ijin tinggal 

Mekanisme Permohonan Golden Visa

Adapun mekanisme permohonan Golden Visa dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan Visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi persyaratan yang diminta;
  2. Setelah Visa diterbitkan dan pemeriksaan Imigrasi, dan selanjutnya penerbitan ijin tinggal elektronik (dikirimkan ke email) dan kedua jenis layanan ini Visa+ijin tinggal diberikan di Bandara;
  3. Dalam Kurun waktu maksimal 90 hari setelah terbit ITAS, maka calon investor harus melakukan pemenuhan komitmen sesuai yang telah dijelaskan di atas 
  4. Pemohon melaporkan Bukti pemenuhan komitmen ke Kantor Imigrasi Terdekat untuk kemudian dilakukan verifikasi dari Imigrasi.
  5. Apabila dinyatakan valid dan lengkap, maka pemohon dapat mengambil Kartu ITAS Golden Visa yang diterbitkan Imigrasi.

Selengkapnya dapat dilihat dari gambar di bawah ini.

WhatsApp Image 2024 07 24 at 12.26.15

 Download aturan Golden Visa disini

 Download aturan Peraturan Menteri Keuangan Terkait PNBP Golden Visa

 

Paspor Elektronik Polikarbonat, Paspor Jenis Baru Dengan Teknologi Laser

Paspor Elektronik Polikarbonat adalah jenis paspor elektronik baru dengan teknologi laser dalam penulisan datanya. Yuk kenalan dulu dengan paspor polikarbonat ini. ntb.kemenkumham.go.id.

kantor 39

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mulai melakukan uji coba terhadap penerbitan jenis paspor elektronik baru berbahan polikarbonat. Jadi, selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019. 

Berbeda dengan 2 jenis paspor yang umumnya dikenal masyarakat, dimana halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat - seperti plastik - sehingga tidak akan terlipat.

Perbedaan Paspor Polikarbonat dan Kelebihannya

Adapun yang paling spesifik membedakan paspor elektronik polikarbonat dengan dua jenis paspor pendahulunya adalah sebagai berikut :

  1. Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat yang materialnya lebih kuat
  2. Pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, dimana harus menggunakan teknologi laser
  3. Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat
  4. Lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya

Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Polikarbonat

Untuk saat ini, belum semua Kantor Imigrasi dapat melayani pembuatan paspor elektronik polikarbonat ini. Baru terdapat 3 kantor imigrasi yang melayani diantaranya :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Syarat, Tata Cara Permohonan dan Biaya

Adapun Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.  Yaitu dengan mengajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Perlu diingat juga bahwa untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi.

Selain itu, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.

Atau bagi mereka yang termasuk kategori kelompok Rentan dan kriteria pemohon layanan Ramah HAM seperti : Lansia, balita, penyandang disabilitas maupun ibu hamil. Kelompok ini dapat mengajukan permohonan paspor polikarbonat bahkan tanpa melalui M-Paspor.

Adapun Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu :

  1. KTP,
  2. Kartu keluarga,
  3. Akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
  4. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan untuk percepatan pengajuan paspor sebesar Rp. 1.000.000,-.

Demikian informasi terkait Paspor Polikarbonat kali ini. Untuk informasi lebih lanjut anda juga bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat di kota anda, atau ke Loket layanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi se Indonesia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI