Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

2025-08-08_Menkum_Bali_1.jpeg

Bali - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai.

2025-08-08_Menkum_Bali_2.jpeg

“Kemenkum NTB Berbagi” Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Mayura

2025_0808_09343000.jpg

Mataram – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80 dan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80, Kanwil Kemenkum NTB gelar kegiatan Bakti Sosial bertema “80 Tahun Pengayoman, Kemenkum NTB Berbagi” pada Jumat (08/08) di Kelurahan Mayura, Kota Mataram.

Kegiatan Baksos ini dipusatkan di Kelurahan Mayura sebab merupakan salah satu daerah terdampak banjir terbesar di Kota Mataram. Diketahui dari Lurah Mayura, dari 7 lingkungan terdapat 3 lingkungan terdampak banjir dan membutuhkan bantuan terutama sembako dan pakaian.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang hadir bersama Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural dan ASN Kanwil Kemenkum NTB beserta Ikatan Notaris menyerahkan langsung bantuan baksos ke Lurah Mayura.

"Kami turut prihatin atas banjir beberapa waktu lalu di Mataram. Bantuan yang kami berikan ini adalah hasil kolaborasi dari ASN Kanwil Kemenkum NTB dan mitra kami yaitu Bank NTB Syariah, Bank Mandiri dan teman-teman notaris. Semoga ini bisa membantu dan bermanfaat untuk warga," tutur Mila saat menyerahkan bantuan kepada Lurah Mayura. Bantuan juga diserahkan secara simbolis oleh Perwakilan Bank Mandiri untuk warga Kelurahan Mayura.

Bantuan yang disalurkan berupa 120 paket sembako serta berbagai barang layak pakai, antara lain pakaian dewasa, pakaian anak dan bayi, sepatu dan sandal, mainan anak, handuk, serta peralatan makan. Seluruh bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak.

"Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua yang hadir, Bu Kakanwil dan jajaran untuk melihat kondisi kami di Mayura. Kami juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan sebagaimana kita tahu bahwa Kelurahan Mayure ini terdampak banjir paling besar di Mataram," sebut Lurah Mayura.

Selain melakukan bakti sosial, Mila dan jajaran juga meninjau langsung lokasi terdampak banjir. Dengan terselenggaranya “80 Tahun Pengayoman, Kemenkum NTB Berbagi”, diharapkan semakin mempererat hubungan antara pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat.

NTB05579.JPG

2025_0808_09264200.jpg

2025_0808_09265900.jpg

2025_0808_09274900.jpg

NTB05650.JPG

2025_0808_09490700.jpg

2025_0808_09565000.jpg

Semarakkan Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum NTB Gelar Lomba Tenis Meja

WhatsApp_Image_2025-08-07_at_10.27.48_eb96cd3a.jpg

Mataram - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan lomba tenis meja dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman ke-80 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Kamis (7/8).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB ini, dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita.

Dalam sambutannya, I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi dan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semarak peringatan Hari Pengayoman dan HUT RI.

"Terima kasih kepada perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, Kanwil Ditjen Imigrasi NTB dan Kanwil HAM NTT Perwakilan NTB turut memeriahkan Hari Pengayoman dan HUT RI," ungkap Mila.

WhatsApp_Image_2025-08-07_at_10.27.50_2fabd67f.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-07_at_10.27.49_a015f010.jpg

Kakanwil Kemenkum NTB juga turut mengimbau kepada seluruh peserta untuk bertanding dengan sportif dan menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk memperkuat sinergi.

“Selamat bertanding, tetap jaga sportivitas, silaturahmi, dan semangat kebersamaan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan bukan hanya menjadi ajang hiburan, tapi juga wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi,” tegasnya. (M. Ilyas/Ria)

WhatsApp_Image_2025-08-07_at_10.28.21_065c200a.jpg

Anugerah Legislasi Daerah Jadi Wadah Penilaian Kualitas Harmonisasi Ranperda

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_17.43.17_6112ce90.jpg

Mataram - Anugerah Legislasi Daerah tahun 2025 digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai wadah penilaian kualitas produk hukum daerah seperti rancanangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Anugerah Legislasi Daerah, Rabu (6/8).

Membuka rapat secara langsung, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, menyampaikan kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan melakukan upload data yang dibutuhkan dalam harmonisasi setiap peraturan daerah termasuk naskah akademik, surat keterangan, surat selesai, berita acara, dan lain sebaginya.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, merespon positif ajang Anugerah Legislasi Daerah tahun 2025. Mila menilai bahwa ajang tersebut sebagai momentum dalam meningkatkan kualitas harmonisasi ranperda/ranperkada di NTB.

Untuk itu, Kakanwil Kemenkum NTB mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum NTB untuk dapat melakukan harmonisasi, dengan memastikan propemperda dan kelengkapan dokumen diunggah secara lengkap, akurat dan tepat waktu.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_17.43.15_d90105fe.jpgWhatsApp_Image_2025-08-06_at_17.43.16_54a16edb.jpg

Kemenkum NTB Ikuti Forum Nasional Bahas Ketentuan Pidana dalam Perda

WhatsApp_Image_2025-08-07_at_08.57.19_a9da9fbf.jpg

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta jajaran mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi perancang pada instansi pusat dan daerah secara daring, Rabu (6/8).

Mengangkat tema penting dan aktual, forum ini membahasa Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pemateri utama.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa implikasi besar terhadap dua instrumen hukum utama di Indonesia, yakni undang-undang dan peraturan daerah.

“Peraturan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Maka, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama KUHP yang kini menjadi rujukan utama dalam hukum pidana kita,” pungkas Dhahana.

Wakil Menteri Hukum dalam paparannya menekankan bahwa seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP yang baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut mencakup aspek kategorisasi tindak pidana, perubahan istilah kejahatan/pelanggaran menjadi tindak pidana, serta batas maksimum pidana kurungan dan denda.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang Ini.", Ujar Wakil Menteri. "Pada saat melakukan harmonisasi Perancang boleh merumuskan ketentuan pidana tersebut berbeda dengan KUHP. Tetapi saat Finalisasi, berbicara mengenai pencatuman hukuman pidana pada suatu undang-undang, itu harus merujuk pada KUHP" tambahnya.

Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, pemerintah berupaya menyediakan payung hukum untuk merevisi ketentuan pidana dalam berbagai regulasi, termasuk mengubah ketentuan dalam UU 12/2011 dan UU 23/2014 agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

Forum ini menjadi wadah strategis bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kemenkum NTB, untuk memahami langkah-langkah teknis penyesuaian pidana dalam produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan KUHP baru. Dengan mengikuti kegiatan ini, para perancang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_15.22.17_e846ae8a.jpg

NTB05511.JPG

NTB05507.JPG

NTB05506.JPG

NTB05500.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI