Contoh Pengumuman 1
ntb.kemenkumham.go.id. Bagi calon jemaah haji sudah pasti wajib memiliki paspor. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan permohonan paspor Haji? Simak selengkapnya di sini.

Apa Syarat Permohonan Paspor Haji?
Pada dasarnya Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya.
Adapun sejumlah persyaratan bagi penerbitan paspor baru antara lain sebagai berikut :
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);
- Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji
Sementara untuk penggantian paspor persyaratannya sebagai berikut :
- Membawa Paspor Lama (asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar);
- Copy SPPH & BPIH;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong).
Apa saja Ketentuan Paspor Haji?
Adapun Ketentuan Umum yang harus diketahui oleh calon jemaah haji antara lain:
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan melalui M-Paspor (dapat di download di playstore) atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Apa Perbedaan Paspor haji dan Paspor Biasa?
Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).
Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan ya, sama saja jenis paspornya. Namun ada catatan penting atau ketentuan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, dimana harus memperhatikan kembali masa berlaku paspornya. Karena apabila perjalanan ibadah haji akan dilakukan H-6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis, maka yang bersangkutan harus segera melakukan perpanjangan paspor terlebih dahulu.
Berapa Biaya Paspor haji?
Biaya permohonan paspor atau paspor untuk keperluan haji sebenarnya sama saja, nominal PNBP Tahun ini (2024) masih sama sebagai berikut :
- Untuk permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,-
- Untuk paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp. 650.000,- (paspor jenis ini dilengkapi chip elektronik dalam paspor nya).
- Untuk Paspor sehari jadi sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-)
Dimana mengurus Paspor haji?
Permohonan Paspor atau paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.
Berapa lama Paspor haji terbit?
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Hal ini berarti, jika semua dokumen yang Anda ajukan lengkap dan tidak ada masalah, Anda dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu maksimal empat hari kerja.
Namun ada beberapa hal terkait tenggat waktu terbitnya paspor yang perlu diketahui seperti :
- Apabila antrian paspor lumayan banyak, pengambilan paspor bisa dilakukan H+7 dari tanggal wawancara dilakukan (persetujuan permohonan paspor).
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dan juga duplikasi . Proses penerbitan paspor dalam kondisi tersebut mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama, mengingat ada prosedur tambahan yang harus dilalui.
- Bisa saja terdapat waktu lebih lama apabila terjadi gangguan sistem terpusat yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbitan paspor.
- Bencana alam atau hal-hal lain yang mengakibatkan penerbitan paspor terganggu
Terakhir, Apabila ada hal-hal yang belum jelas dan ingin di tanyakan seputar Paspor atau paspor haji, anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat di kota anda atau datang ke loket layanan terpadu di kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi anda.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Link terkait : Ini alasan mengapa buat paspor tidak perlu pake calo, Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus?? Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? Ketahui Dulu Alasannya (Bagian 1), Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit (Bagian 2-selesai)
ntb.kemenkumham.go.id. Mengapa permohonan paspor bisa ditolak? Benarkah apabila Permohonan paspor ditolak uang permohonan yang telah disetorkan tidak bisa kembali alias hangus? Simak penjelasannya berikut ini.

Mungkin banyak dari anda yang bertanya-tanya apakah benar apabila pengajuan permohonan pembuatan paspor ditolak, maka uang atau biaya permohonan yang telah disetorkan akan hangus atau tidak bisa dikembalikan. Jawabannya adalah benar. Mengapa demikian?
Sebenarnya untuk kasus permohonan yang ditolak dengan konsekuensi biaya permohonan hangus ini umumnya terjadi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Sebelumnya perlu diketahui bahwa aplikasi M-paspor merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berfungsi sebagai wadah permohonan paspor secara online.
Mekanisme mendaftar melalui M-Paspor yaitu dengan cara menginstal terlebih dahulu aplikasi M-Paspor melalui playstore dan membuat akun personal, kemudian mendaftar secara online serta mengupload sendiri persyaratan yang diminta untuk permohonan paspor melalui fitur yang tersedia, setelah itu pemohon akan diberikan kode billing pembayaran biaya permohonan di awal dimana pembayaran harus segera dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia. Setelah proses ini selesai, barulah pemohon datang untuk wawancara ke kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan melalui aplikasi m-paspor tadi.
Nah seperti yang diketahui bahwa hasil wawancaralah yang menentukan permohonan paspor ini di terima atau di tolak (baca: Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? Ketahui Dulu Alasannya). Maka ketika pemohon datang untuk wawancara ke kantor Imigrasi pemohon diberi penjelasan untuk memberikan jawabn yang sebenar-benarnya agar memudahkan petugas wawancara dalam menentukan keputusan, apakah permohonannya disetujui ataukah tidak.
Ketika disetujui maka pemohon cukup menunggu maksimal 7 hari kerja untuk dapat mengambil paspornya, namun apabila ditolak maka pemohon harus merelakan uang yang telah disetorkan sebagai PNBP tadi hangus atau tidak bisa dikembalikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah di setorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali.

PENTING!!
Nah untuk menghindari hal itu penting bagi anda yang ingin mengajukan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan permohonan paspor di tolak antara lain sebagai berikut :
- Ketika membuka aplikasi M-Paspor untuk pertama kalinya, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang akan muncul di layar awal aplikasi. Baca dengan teliti agar tidak merugikan diri sendiri karena sebenarnya di bagian akhir syarat dan ketentuan tersebut sudah dituliskan ketentuan yang berbunyi "Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana tersebut pada ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan"
- Pastikan anda selaku pemohon paspor mengetahui alasan paspor dapat ditolak yang antara lain sebagai berikut:
-
1 Termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal); 2 Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau dalam bahasa lainnya ingin jadi TKI namun melalui jalur ilegal 3 Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar seperti data yang dipalsukan dsb. 4 Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum (baca : Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit)
Selain itu apabila memang anda merasa belum terlalu yakin atau paham terkait permohonan Paspor, anda bisa datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau ke Unit Layanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah anda. Semoga Informasi ini bermanfaat.

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka memperingati hari Kemenkumham "HDKD" ke-78 tahun 2023, Kemenkumham lakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Bali dan secara virtual di seluruh Indonesia, Rabu (09/08).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Sebelum mulai diterapkan, Kemenkumham secara gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna, H.Laoly menyebut Indonesia merupakan negara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada pada pancasila.
"Salah satu proses pembangunan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP). Pembentukan UU KUHP berlandaskan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," ujar Yasonna H. Laoly dalam sambutannya.
Yasonna menyebut, berbagai upaya dilakukan Kemenkumham untuk mensosialisasikan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ini kepada masyarakat melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Sedang dalam laporannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N.Mulyana menyebut bahwa sosialisasi ini sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP dan diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah.
Dari Kanwil Kemenkumham NTB, mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah beserta Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Satuan Kerja se-Pulau Lombok serta jajaran Kantor Wilayah.



|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RIPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT |
|||||||
| Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127 | ||
| 0818-182-444 | ||
| kanwilntb@kemenkum.go.id |
