Apa itu Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua?

ntb.kemenkumham.go.id. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan satu produk baru yaitu Visa Second Home atau Visa Rumah Kedua. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini ya.

passport 7564502 1280

Apa Itu Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Visa Rumah Kedua merupakan visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi pesyaratan tertentu. Visa Rumah Kedua ini bertujuan untuk memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Apa saja Kegiatan yang diperbolehkan bagi WNA pemegang Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Adapun Warga Negara Asing pemegang Visa Second Home atau visa rumah kedua dapat melakukan beberapa kegiatan antara lain :

1. Berinvestasi (menjadi Investor);
2. Wisatawan;
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan.

Selain itu, Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Apa saja Persyaratan dan Prosedur Permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
4. Daftar riwayat hidup

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:

a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.*

Catatan:
*Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.

Bagaimana Proses Pengajuan dan Pemberian Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Untuk pengajuan visa rumah kedua atau second home visa dapat dilakukan oleh penjamin atau WNA langsung melalui melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Permohonan dan Persetujuan Visa Online atau melalui https://molina.imigrasi.go.id/. Proses permohonan Visa Rumah Kedua diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa Bagi Investor?

Khusus bagi para investor yang ingin berinvestasi atau menanamkan Modal (PMA) ada baiknya mengurus terlebih dahulu status Investornya ke BKPM untuk mendaftarkan rekomendasi dari BKPM, yang nantinya surat rekomendasi ini akan diserahkan ke Imigrasi untuk pengajuan visa Rumah kedua atau second home visa nya.

Berapa Biaya Permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

Biaya permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa adalah sebesar Rp 21.000.000,- per orang.

Apa Dasar Hukum Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa?

1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua

WhatsApp Image 2023 01 27 at 21.35.54

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa hanya memberikan masa tinggal lebih lama yaitu 5 sampai 10 tahun. Berkaitan dengan Investasi atau investor yang ingin berinvestasi maka statusnya hanya direksi dan bukan bekerja. Sementara untuk TKA (Tenaga Kerja Asing) harus tetap mengurus visa Kerja. Begitu juga dengan Keluarganya sebagai pengikut Visa Rumah Kedua, tidak diperbolehkan bekerja tanpa memiliki Visa Kerja.

Untuk Buku Panduan atau Pedoman Pengajuan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa dapat di download DI SINI

Jika ada hal-hal yang belum jelas, anda bisa langsung berkunjung ke Kantor Imigrasi terdekat, atau ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di wilayah masing-masing. 

 

 

Hindari 'Stateless', Segera Daftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda Hasil Perkawinan Campuran

kewarganegaraan_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan campuran antara warga Indonesia dan orang asing harus segera didaftarkan kepada pemerintah melalui kantor imigrasi. Setelah anak hasil kawin campur berusia 21 tahun, segera tentukan kewarganegaraannya. Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan (stateless).

Demikian benang merah kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Rabu (1/3). Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Sebagai pemateri Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal; Ahli Muda Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Disdukcapil Kota Mataram Wirahadi Kusuma; dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Faraitody R Hakim.

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto yang dibacakan Kepala Divisi Yankum HAM Zulhairi dikemukakan, sebagai akibat perkawinan campuran, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebaliknya juga dapat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, demikian juga dengan anak-anak dari perkawinan campuran. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran, tidak hanya menimbulkan hubungan status hukum keperdataan saja, melainkan juga menimbulkan permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraannya.

"Kondisi ini yang sering dialami oleh masyarakat kawin campur, oleh karena itu tidak jarang seorang suami, istri atau anak-anak dari perkawinan campuran menjadi kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus, maka besar kemungkinan mereka akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless)," ujar Romi dalam sambutan tertulis.

Kondisi ini, lanjutnya, bertentangan dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, karena pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride), dan asas apatride (tanpa kewarganegaraan). Oleh karena itu masyarakat yang kawin campur harus segera mendaftarkan anaknya agar tidak kehilangan kewarganegaraan.

Samsu Rizal, sebagai pemateri pertama menuturkan, anak hasil perkawinan campur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda. Anak tersebut akan memiliki dwi kewarganegaraan hingga umur 18 tahun. Selanjutnya diberikan kesempatan selama 3 tahun atau sampai umur 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya.

"Daftarkan anak hasil perkawinan campuran sebagai anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi terdekat jika berada di Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri jika posisi sedang ada di luar negeri," ujar Samsu Rizal.

Wirahadi Kusuma menuturkan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, status kewarganegaraan mempengaruhi administrasi kependudukan. Bagi masyarakat yang memiliki anak hasil perkawinan campur, setelah mendaftarkan di kantor imigrasi terdekat segera datang ke kantor disdukcapil untuk melakukan pencatatan sipil anak berkewarganegaraan ganda.

"Nantinya setelah usia 18 tahun plus 3 tahun untuk memilih kewarganegaraan, tetap lapor ke disdukcapil baik yang bersangkutan memilih WNI atau memilih menjadi warga negara asing. Ini penting agar status pencatatan sipilnya jelas," terang Wirahadi Kusuma.

Faraitody R Hakim menjelaskan sesuai PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP diundangkan.

"PP tersebut diundangkan 31 Mei 2022. Itu artinya anak berkewarganegaraan ganda harus mendaftar sebelum 31 Mei 2024," ujar Tody, sapaan akrabnya.

Tody menambahkan untuk proses naturalisasi dan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang sudah dewasa prosesnya memang panjang dan melibatkan banyak stakeholder. Setelah mendaftar untuk proses pewarganegaraan di kanwil kemenkumham, permohonan akan diteruskan ke Ditjen AHU. Apabila lengkap persyaratannya, akan dikirim ke Badan Intelijen Negara dan Sekretariat Negara. Apabila telah terbit keputusan presiden, maka paling lambat 3 bulan setelahnya akan mengangkat sumpah dan janji setia kepada NKRI. Setelah itu diberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian ke perwakilan asing yang ada di Indonesia.

kewarganegaraan_-_3.jpg

kewarganegaraan_-_4.jpg

kewarganegaraan_-_2.jpg

Haruskah Daftar Merek? Simak Pentingnya Pendaftaran Merek Untuk Melindungi Brand Usaha Anda.

ntb.kemenkumham.go.id. Haruskah daftar merek? Simak Pentingnya pendaftaran Merek untuk branding usaha anda. Masyarakat pada dasarnya pasti tak asing dengan kata "Merek" ini. Secara singkat Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala Besar, menengah atau kecil.

merek2

Contoh yang paling mudah di temui, bisnis makanan siap saji sejenis ayam goreng dengan brand yang pasti sudah tidak asing lagi di tengah kita yaitu KFC atau Gerai makanan siap saji seperti Mc Donald. KFC misalnya, Gerai makanan siap saji yang telah punya nama besar ini sudah terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dimana Label KFC resmi dimiliki secara hukum oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings LLC salah satu perusahaan yang bermarkas di US.

Apa sih Merek itu?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

merek

Apa Sih Pentingnya Daftar Merek?

Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha. Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun. Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan pastinya dari produk tadi. Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila Merek dagangnya belum terdaftar secara resmi. Sehingga siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.

Terbayang kan kerugiannya ?

Bagaimana Cara Daftar Merek?

Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri. Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Seperti :

 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Selanjutnya prosedur pendaftaran bisa dilihat pada laman Tata Cara Pendaftaran Merek

Berapa Biaya Daftar Merek?

Adapun Biaya Pendaftaran Merek adalah sebagai berikut :

Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Mahal? Lumayan, tapi benefit yang anda dapatkan pun sangat sepadan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan merek dagang yang dimiliki.

 

Bagaimana Cara Cek Merek yang Telah Terdaftar?

Untuk memastikan bahwa Merek kita sudah terdaftar masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dan ketikkan merek yang ingin di cek seperti terlihat di bawah ini :

data

 

Selanjutnya, apabila anda masih bingung atau belum jelas terkait dengan prosedur pendaftaran Merek, anda dapat mengunjungi laman Pengenalan Merek  atau datang secara langsung Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing Provinsi ya.

Untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat langsung mengunjungi loket layanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

Semoga Bermanfaat.

 

Layanan WNA

APA ITU IZIN TINGGAL?

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari :

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)
  3. Izin Tinggal Tetap (Itap)
  • Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  • Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2014 pasal 4 ayat 3, Izin tinggal Kunjungan dapat diberikan dengan tujuan :

  • Wisata;
  • Keluarga;
  • Sosial;
  • Seni dan budaya;
  • Tugas Pemerintahan;
  • Olahraga yang tidak bersifat komersil;
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • dsb

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :

  • Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Permohonan Baru :

  • Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Permohonan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri di aplikasi permohonan visa online oleh Penjamin;
  • Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:

Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;

  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua;
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah;
  • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua; dan
  • Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  • Mengisi Formulir
  • Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  • KTP Penjamin
  • Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  • Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain

Untuk anak yang lahir di Indonesia (sesuai Izin Tinggal Kunjungan ayah/ibu)

  • Mengisi Formulir
  • Paspor
  • Surat Keterangan Lahir dari RS
  • Fotokopi paspor ayah/ibu
  • Fotokopi ITK ayah/ibu
  • Akte Perkawinan orangtua
  • Surat Lapor Lahir dari Kanim
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

Pemberitahuan:

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 7 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pertama dilakukan pengambilan biometrik;
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai domisili WNA
  • Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan Visa bersifat Single Entry (jika keluar wil.Indonesia akan tidak berlaku/hangus)
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya dapat diperpanjang 4 (empat) kali dan setiap perpanjangannya diberi jangka waktu 30 hari.

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  • Kembali ke negara asalnya;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia
  • Izin Tinggal Terbatas (Itas)

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  • Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
  • Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia
  • sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
  • Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

Persyaratan

  • Umum
    • Mengisi Formulir
    • Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
    • Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
    • Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
    • Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
    • KTP (E-KTP)Penjamin
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal
    • Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

 

  • Khusus

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

  • PENANAM MODAL
    • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
    • Surat Persetujuan Penanaman Modal
    • Izin Usaha Tetap
    • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • NPWP Perusahaan
  • TENAGA AHLI
    • Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
    • Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
    • Izin Usaha Tetap
    • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • NPWP Perusahaan
  • TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
    • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
    • Rekomendasi dari instansi terkait
    • Izin Usaha Tetap
    • SIUP
    • TDP
    • NPWP Perusahaan
    • Akte Pendirian Perusahaan
  • ROHANIAWAN
    • Rekomendasi dari Kemenag
    • Rekomendasi RPTKA dan IMTA
    • Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
  • MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
    • Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
    • Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  • PERORANGAN
  • PERKAWINAN CAMPURAN
    • Akte Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil
    • RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli)
    • KITAS suami/istri
  • ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
    • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran
    • Paspor Kebangsaan ayah/ibu
    • KITAS ayah/ibu
    • Akte Perkawinan orangtua
    • Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
  • ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
    • Akte Kelahiran
    • Akte Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • KITAS/KITAP ayah/ibu

 

Pemberitahuan

  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta meliputi kecamatan Cengkareng dan Kalideres
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas jangka 2 (dua) waktu tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, untuk jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kecuali perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah
  • Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap 

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
  • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  • Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    • eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

Persyaratan

  • UMUM
    • Mengisi formular
    • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    • surat keterangan domisili;
    • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
    • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  • KHUSUS
    • Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi:
    • Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
    • fotokopi akta kelahiran;
    • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
    • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
    • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.

Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.

Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
  • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
  • bukti pengembalian affidavit.

Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
  • keputusan alih status.

Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
  • surat keputusan alih status.

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

  • surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
  • surat keputusan alih status.

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Persyaratan Alih Status ITK ke ITAS

  • Asli dan fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
  • Surat Permohonan dan Surat Penjamin dari Penjamin;
  • KTP/ Surat Keterangan Domisili Sponsor;
  • Formulir Perdim 23 dan 5;
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

PASPOR

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Persyaratan Permhonan Paspor:

  • Umum
    • E-KTP/ Surat Kterangan Pengganti e-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis
    • Paspor lama bagi yang sudah memiliki Paspor
  • Khusus
    • Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun wajibmelampirkan:
      • Surat Keterangan Domisili
      • E-KTP kedua orang tua
      • Buku Nikah orang tua
      • Surat pernyataan bermaterai dari orang tua
    • Bagi pemhon di bawah 17 tahu yang bepergian anpa orang tua wajib melampirkan:
      • Membawa surat keterangan domisili
      • E-KTP pendamping
      • Paspor pendamping
      • Surat pernyataan bermaterai dari orang tua
      • Surat pernyataan bermaterai dari pendamping
    • Bagi pemohon paspor perempuan yang sudah menikah wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi pemohn yang kehilangan paspor
    • Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
    • Surat pewarganegaaan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    • Bagi pemohon paspor yang akan melaksanakan Umroh, wajib melampirkan:
      • Surat rekomendasi dari travel/ biro perjalanan Umroh
      • Izin operasional travel/ biro perjalanan Umroh dari Kementerian Agama
      • Surat rekomendasi Umroh dari Kantor Kementerian Agama setempat
    • Bagi pemohon paspor TKI yang bekerja di luar negeri, wajib melampirkan:
      • Surat permohonan dari perusahaan sponsor Tenaga Kerja Indonesia
      • Surat rekomendasi dari Kementerian/ Dinas Ketenagakerjaan setempat
    • Bagi pelaut/ seaman yang akan bekerja di luar negeri wajib melampirkan:
      • Buku pelaut
      • Surat rekomendasi dari perusahan pelayaran
      • Job letter/ perjanjian kerja laut
      • Sertifikat BST(Basic Safety Training)

Catatan:

  • Membawa semua persyaratan asli dan fotocopy dengan kertas ukuran A4
  • Data dukungan harus sesuai/ sinkron yang memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua serta tidak ada perbedaan data
  • Akan diminta dokumen tambahan sebagai pendukung apabila dibutuhkan

M-Paspor

Mobile Paspor atau yang disebut M-Paspor adalah aplikasi perpanjangan paspor online.

cara mengisi antrean paspor online lewat M-paspor:

  • Unduh aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).

  • Mendaftarkan akun M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi. Bagi pemohon yang belum memiliki akun, maka bisa melakukan pendaftaran akun dengan cara sebagai berikut: Klik tulisan “Daftar Akun” Isikan data diri pada form Kemudian klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

  • Login akun

Selanjutnya, pemohon kembali ke aplikasi M-paspor dan melakukan login akun dengan memasukkan alamat email serta password yang telah didaftarkan.

  • Mengajukan permohonan paspor

Pemohon bisa mendapatkan layanan antrean paspor online apabila telah mengajukan permohonan pembuatan paspor. Berikut cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor: Klik tombol "Pengajuan Permohonan" pada beranda Mengisi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta Kemudian, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri Klik "Tambah pemohon" apabila pemohon tidak hanya pengguna aplikasi saja Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan".

  • Menentukan jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi

Tahap selanjutnya, pemohon bisa menentukan Kantor Imigrasi mana yang akan dikunjungi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor. Saat mengatur jadwal dan lokasi tersebut, pemohon sebaiknya menyalakan pengaturan lokasi di smartphone. Sementara itu, ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. Jika jadwal dan lokasi telah ditetapkan, pilih submit data.

  • Tahap pembayaran

Usai proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Pemohon dapat mengeklik dokumen tersebut untuk mengetahui tagihan dalam format file PDF. Tagihan dapat segera dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.
teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.

  • Mendatangi Kantor Imigrasi

Setelah menyelesaikan antrean paspor online, pemohon bisa mendatangi Kantor Imigrasi sesuai yang telah diisikan untuk melakukan wawancara. Ketika mengunjungi Kantor Imigrasi, pemohon hanya perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan kepada petugas.

VISA

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  • Daftarkan diri melalui visa center

Mendaftarkan diri di kedutaan atau visa center negara yang akan Anda tuju adalah hal pertama yang harus dilakukan. Dapatkan informasi secara lengkap. Anda bisa melakukannya dengan mengakses website resmi kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat visa. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendaftar dan nantinya akan mendapatkan jadwal untuk sesi wawancara dan verifikasi dokumen.

  • Menyiapkan dokumen

Tentunya dalam membuat visa kalian akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen seperti: Paspor asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi Formulir permohonan Foto pas Bukti pembayaran visa Surat keterangan sponsor Surat keterangan kerja Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan Jadwal perjalanan dan tiket pesawat Surat keterangan sehat Jangan lupa untuk di cek kembali kelengkapan berkas kalian.

  • Proses verifikasi dokumen dan wawancara

Pada tahap ini, Anda akan diminta mengunjungi pusat visa atau kedutaan untuk melakukan verifikasi berkas-berkas yang sebelumnya sudah kamu persiapkan. Sebaiknya, bawa semua berkas dan fotokopiannya untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Disarankan juga untuk datang lebih pagi karena sama seperti pembuatan paspor, pembuatan visa juga biasanya memiliki antrian yang panjang. Pada proses wawancara akan ditanyakan seputar keperluan kalian untuk mengunjungi Negara tujuan.

  • Proses pengambilan visa

Sama dengan pengurusan paspor, pengurusan visa tidak dapat selesai dalam satu hari. Biasanya harus menunggu selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu dan baru dapat mengambil jika sudah dikirimi email pemberitahuan bahwa visa kalian sudah dapat diambil. Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan bisa lebih mahal. Setiap negara mempunyai aturan masa berlakunya visa yang berbeda.

Persyaratan perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • Tiket untuk Kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  • Surat permohonan;
  • Surat kuasa bermatera cukup dalam hal oengurusan melalui kuasa;
  • Formulir Perdim 23.

Di Dalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat

senam_240622_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Pelaksanaan Olahraga Senam Jasmani dilaksanakan oleh seluruh ASN Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (24/06). Kegiatan senam pagi ini dilaksanakan di lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Senam pagi ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh para ASN, selain itu juga senam ini dilakukan untuk menjaga komunikasi agar terjalin kekompakan di lingkungan kerja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto untuk terus meningkatkan dan senantiasa menjaga kesehatan untuk meminimalisir COVID-19.

Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang perlu diadakan untuk menjaga kebugaran jasmani para pegawai. Gerakan-gerakan senam pagi bermanfaat untuk melatih otot-otot pada tubuh, melancarkan peredaran darah sehingga lebih sehat dan segar. Paparan sinar matahari pagi juga bagus bagi tubuh karena kandungan vitamin D alaminya. Jika tubuh sehat dan bugar secara fisik, maka kemampuan konsentrasi juga akan meningkat dan memudahkan dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Senam juga dapat memperkuat tulang, membantu menormalkan aliran darah dan melatih urat saraf yang kaku serta meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh. Olahraga ini juga bisa menjaga fungsi otak, mencegah pikun, juga bisa mengurangi stress dan membuat lebih bahagia karena dengan kita melakukan gerakan senam maka tubuh akan melepaskan hormon endorphine.

senam_240622_-_2.png

senam_240622_-_3-min.png

senam_240622_-_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI