Pantau Aktivitas Orang Asing, Imigrasi Mataram Kemenkumham NTB Gelar Operasi Jagratara

WhatsApp_Image_2024-05-07_at_11.01.35_e7e74d11.jpg

Mataram - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggelar Operasi JAGRATARA pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 di wilayah Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia sesuai dengan arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pungki Handoyo, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yang memimpin langsung operasi pengawasan keimigrasian ini memilih Senggigi sebagai lokasi operasi dikarenakan Senggigi merupakan salah satu destinasi wisatawan mancanegara yang terkenal di Pulau Lombok.

“Operasi JAGRATARA kali ini akan difokuskan bagi Orang Asing dan/atau Penjamin yang berdomisili di Senggigi, untuk efisiensi waktu maka pengawasan akan dibagi menjadi 2 tim yang akan melakukan pengawasan secara terpisah” ucap Pungki. Pungki meminta seluruh anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan profesional, humanis dan penuh integritas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tujuan dari operasi kali ini adalah untuk memberikan efek cegah dan melakukan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan saya juga sudah meminta kepada seluruh anggota untuk segera melaporkan kepada saya apabila ditemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Keimigrasian selama pelaksanaan operasi ini” pungkas Pungki.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB menjelaskan bahwa operasi JAGRATARA adalah salah satu bentuk nyata dari 4 fungsi imigrasi yakni fungsi keamanan.

“Selain fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum dan fungsi fasilitator pembangunan, imigrasi memiliki peran dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara, jadi kami dalam hal ini imigrasi, akan senantiasa melakukan segala upaya untuk dapat memenuhi tugas dan fungsi kami sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang – Undang” jelas Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly meminta pengawasan orang asing dilakukan secara profesional untuk meminimalisir masuknya warga negara asing ilegal ke wilayah hukum Indonesia. "Perketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah dan terapkan SOP," pinta Yasonna.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-05-07_at_11.01.35_34ff5028.jpg

WhatsApp_Image_2024-05-07_at_11.01.36_5e32d526.jpg

Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Disangka Imigrasi Yang Punya

ntb.kemenkumham.go.id. Pernah dengar singkatan Otban atau Otoritas Bandara? Atau sebenarnya hampir tak pernah kenal bahkan tahu. Pada Tulisan kali ini akan kami jelaskan berbagai hal tentang Otoritas Bandara, supaya tak disangka Imigrasi yang punya.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.49.53

Apa Itu Otoritas Bandara?

Dilansir dari laman resmi https://otban-wil1.dephub.go.id, Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Adapun Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksudkan, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara sendiri dipimpin oleh seorang Kepala.

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari:

  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Terdapat 10 Pembagian Wilayah Kerja dari Kantor Otoritas Bandara ini yang mengakomodir Seluruh Bandara di seluruh Indonesia mulai dari Otoritas Bandara Wilayah I sampai Otoritas Bandara Wilayah 10.

Tugas dan Fungsi Otoritas Bandara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Selain itu Otoritas Bandara ini memiliki sejumlah fungsi antara lain :

  1. Pelaksanaan Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian Bandar Udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan(KKOP) dan daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara(DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan katagori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengatutan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar Udara;Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara;

Unsur Dalam Area Bandara serta Peran dan Fungsi Imigrasi

Untuk yang satu ini Sebagian Masyarakat belum paham dan bahkan salah persepsi, sampai beberapa waktu kemarin ada kami dengar sejumlah pelaku usaha travel yang mengajukan pertanyaan seperti ini,

“Jadi Bandara itu sebenarnya siapa yang kelola? Bukan Imigrasi ya? Bukan di bawah Kemenkumham ya?

Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.

Adapun sejumlah Unsur Pengelola dan Institusi yang umumnya ada di Area Bandara di Indonesia antara lain:

  • PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.
  • Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
  • Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan,
  • KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan,
  • Maskapai (Sesuai Maskapai)
  • Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan
  • Beberapa Provider layanan swasta lainnya.

Secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :

  • Otoritas Bandara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan bandara, termasuk pengaturan lalu lintas udara, keamanan, dan operasional bandara secara umum.
  • Maskapai Penerbangan: Melakukan operasi penerbangan ke dan dari bandara, menyediakan layanan penerbangan kepada penumpang.
  • Provider ekspedisi/Kargo: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengiriman kargo yang masuk dan keluar dari bandara.
  • Pihak Penyewa Ruang: Mungkin terdapat penyewa ruang di dalam bandara, seperti restoran, toko, dan layanan lainnya.
  • Aviation Security: Menyediakan layanan keamanan di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang dan fasilitas bandara.
  • Pihak Bea Cukai : Layanan Pemeriksaan barang-barang bawaan/bagasi penumpang yang akan keluar atau masuk bandara.
  • Imigrasi: Menyediakan layanan pemeriksaan keimigrasian bagi penumpang yang masuk atau keluar dari negara yang meliputi pemeriksaan pasport dan visa.
  • Provider atau Penyedia Layanan Jasa: Seperti agen perjalanan, penyedia transportasi darat, dan lain-lain.

Nah dari uraian singkat di atas, bisa dilihat dengan jelas bahwa peran dan fungsi petugas imigrasi adalah urusan pengawasan dokumen imigrasi. Atau mengawasi dan memastikan bahwa penumpang yang masuk dan keluar memiliki pasport dan visa yang sah atau resmi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Batas Kewenangan Imigrasi

Di Indonesia, Kewenangan petugas imigrasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas imigrasi di bandara memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan perjalanan orang yang masuk atau keluar dari suatu negara.

Adapun Kewenangan ini meliputi:

  • Pemeriksaan Paspor dan Dokumen Perjalanan: Petugas imigrasi berwenang untuk memeriksa paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan keabsahan dan kevalidannya.
  • Pemeriksaan Visa: Memeriksa visa atau izin masuk lainnya yang diperlukan oleh orang asing untuk memasuki negara tersebut.
  • Pemeriksaan Keamanan: Melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang.
  • Penolakan Masuk: Berdasarkan pertimbangan keamanan nasional atau alasan lainnya, petugas imigrasi berwenang untuk menolak masuk ke negara tersebut.
  • Pengamanan dan Penyitaan: Petugas imigrasi juga memiliki kewenangan untuk mengamankan orang yang dianggap melanggar hukum imigrasi dan menyita dokumen perjalanan mereka.
  • Pengawasan Perbatasan: Petugas imigrasi bertugas mengawasi perbatasan negara dan mencegah masuknya orang yang tidak diinginkan;
  • Bekerja sama dengan berbagai instansi keamanan dan pemerintah lainnya untuk menjaga keamanan nasional dan kepatuhan terhadap aturan imigrasi.

Area Tugas Petugas Imigrasi di Bandara

Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya. Bahkan untuk bisa masuk ke area tugas yang telah ditentukan ini, seorang petugas imigrasi wajib memiliki kartu Pass Bandara.

Dalam Kartu ini telah ditentukan batas-batas area seorang petugas Imigrasi boleh melaksanakan tugas dan fungsinya.

Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:

1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:

Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.

2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat:

Maksudnya tempat ini merupakan lokasi dimana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku di bandara tersebut.

Area kerja petugas imigrasi di bandara sudah ditetapkan dan dijaga ketat untuk memastikan bahwa pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan aman. Bahkan apabila petugas berani melanggar batas-batas area tugasnya, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan pass bandara maupun sanksi berat lainnya dari Satuan Kerjanya (Kemenkumham).

Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal ini. Itupun hanya bagi  WNA.

Oknum Yang Mengatasnamakan Imigrasi

Dengan banyaknya unsur di dalam area bandara, sebenarnya sering menimbulkan berbagai dinamika layanan juga. Seperti misalnya Ketika musim haji seperti saat ini, dimana layanan handling bandara untuk keberangkatan jamaah umrah biasanya dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sehingga tak menutup kemungkinan akan selalu ada oknum yang mengatasnamakan ‘imigrasi’ dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih.

Biasanya alasan klasik dari oknum ini adalah supaya handling cepat masuk, maka setor imigrasi dulu. Terkadang terdengar lucu, karena di area check in dan bagasi jelas-jelas bukan area Petugas imigrasi.

Perlu diingat juga bahwa semua unsur yang berasal dari Otoritas Bandara maupun Institusi Pemerintahan yang ada di bandara, memakai seragam tersendiri. Sehingga memang tidak semua pengunjung bandara paham bahwa bukan hanya Imigrasi yang ada di sana. 

Bagaimanapun juga nama Imigrasi memang terkenal, bahkan sampai Masyarakat ada yang berfikir satu bandara itu yang Kelola Imigrasi semua. Oleh sebab itu kami himbau Masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Imigrasi dalam penjualan layanan mereka.

Bersambung............ Bagian 2 : Kenali Lebih Dekat Petugas Imigrasi di Bandara

Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Eselon V

Contoh Pengumuman 1

Contoh Pengumuman 5

Contoh Pengumuman 5

Paspor Haji: Ketahui Syarat, Ketentuan dan Biayanya

ntb.kemenkumham.go.id. Bagi calon jemaah haji sudah pasti wajib memiliki paspor. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan permohonan paspor Haji? Simak selengkapnya di sini.

jamaah haji 3

Apa Syarat Permohonan Paspor Haji?

Pada dasarnya Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya.

Adapun sejumlah persyaratan bagi penerbitan paspor baru antara lain sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);
  3. Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);
  4. Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);
  5. Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji

Sementara untuk penggantian paspor persyaratannya sebagai berikut :

  1. Membawa Paspor Lama (asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar);
  2. Copy SPPH & BPIH;
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong).

Apa saja Ketentuan Paspor Haji?

Adapun Ketentuan Umum yang harus diketahui oleh calon jemaah haji antara lain:
  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan melalui M-Paspor (dapat di download di playstore) atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Apa Perbedaan Paspor haji dan Paspor Biasa?

Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan ya, sama saja jenis paspornya. Namun ada catatan penting atau ketentuan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, dimana harus memperhatikan kembali masa berlaku paspornya. Karena apabila perjalanan ibadah haji akan dilakukan H-6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis, maka yang bersangkutan harus segera melakukan perpanjangan paspor terlebih dahulu.

Berapa Biaya Paspor haji?

Biaya permohonan paspor atau paspor untuk keperluan haji sebenarnya sama saja, nominal PNBP Tahun ini (2024) masih sama sebagai berikut :

  1. Untuk permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,-
  2. Untuk paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp. 650.000,-  (paspor jenis ini dilengkapi chip elektronik dalam paspor nya).
  3. Untuk Paspor sehari jadi sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-)

Dimana mengurus Paspor haji?

Permohonan Paspor atau paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.

Berapa lama Paspor haji terbit?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Hal ini berarti, jika semua dokumen yang Anda ajukan lengkap dan tidak ada masalah, Anda dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu maksimal empat hari kerja.

Namun ada beberapa hal terkait tenggat waktu terbitnya paspor yang perlu diketahui seperti :

  1. Apabila antrian paspor lumayan banyak, pengambilan paspor bisa dilakukan H+7 dari tanggal wawancara dilakukan (persetujuan permohonan paspor).
  2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dan juga duplikasi . Proses penerbitan paspor dalam kondisi tersebut mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama, mengingat ada prosedur tambahan yang harus dilalui.
  3. Bisa saja terdapat waktu lebih lama apabila terjadi gangguan sistem terpusat yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbitan paspor.
  4. Bencana alam atau hal-hal lain yang mengakibatkan penerbitan paspor terganggu

Terakhir, Apabila ada hal-hal yang belum jelas dan ingin di tanyakan seputar Paspor atau paspor haji, anda dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat di kota anda atau datang ke loket layanan terpadu di kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi anda.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Link terkait : Ini alasan mengapa buat paspor tidak perlu pake calo, Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus?? Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? Ketahui Dulu Alasannya (Bagian 1), Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit (Bagian 2-selesai)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI