Sambangi LPP Mataram, Sesditjenpas Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2024-05-10_at_21.48.21_1.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Supriyanto menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Jumat (10/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Pulau Lombok.

Kunjungan Sesditjenpas ini diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham NTB, Amam Saifulhaq, didampingi Kepala LPP Mataram beserta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok.

Dalam kunjungannya, Sesditjenpas melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas di LPP Mataram, seperti Ruang Dapur, Blok kamar hunian WBP dan Ruang Wartelsuspas.

Usai melakukan pengecekan, Supriyanto memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sebelum itu, Amam Saifulhaq melaporkan capaian kinerja Divisi Pemasyaratakan Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu klinik di seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di NTB telah memiliki izin. Adapun hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar seluas 4,2 H untuk pembangunan Lapas sekarang sedang dalam tahap legalisasi dalam bentuk sertifikat. Sementara itu, untuk lahan Sarana Asimilisi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka Lombok Tengah yang berada di Lias, Kabupaten Lombok Utara membutuhkan bantuan untuk penambahan fasilitas, diantaranya pondok atau pos untuk petugas jaga.

Dalam arahannya, Sesditjenpas mengimbau Ka UPT beserta jajaran untuk mengimplementasikan Back To Basics pemasyarakatan sebagai strategi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

"Back to Basic tersebut meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Barang Sitaan." Ujar Supriyanto.

WhatsApp_Image_2024-05-10_at_21.48.22.jpeg

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Program Back To Basic Pemasyarakatan yang digalakkan oleh Ditjen Pemasyarakatan tidak hanya untuk aspek keamanan dan ketertiban saja. Lebih dari itu juga berkaitan dengan bidang perawatan dan rehabilitasi.

"Internalisasikan Back to Basic Pemasyarakatan hingga jajaran terbawah. Internalisasi akan meminimalkan permasalahan seperti pelarian narapidana, potensi penggunaan ponsel di dalam blok hunian dan pengulangan pelanggaran oleh mantan narapidana,” ujar Parlindungan.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, Back to Basic Pemasyarakatan merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. (M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-10_at_21.48.22_1.jpeg

Perkuat Pelaksanaan Analisis Kebijakan, Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Pendampingan dari BSK Hukum dan HAM

WhatsApp_Image_2024-05-08_at_22.07.44.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebjikan Hukum dan HAM (BSK Kumham), Selasa (8/5). Kunjungan ini dalam rangka pendampingan koordinasi dan konsultasi teknis terkait diseminasi dan asistensi pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah pada Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber dari BSK Kumham, Bintang Meini Tambunan, Analis Kebijakan Madya di dampingi Andri Setiawan, Analis Hukum Pertama, dan Maria Efrina Oktaviani, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber 2 akademisi dari Universitas 45 Mataram dan Universias Islam Negeri Mataram.

Bertempat di Ruang Rapat, pendampinngan ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM, Pungka M Sinaga, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Supardan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah, dan jajaran bidang HAM serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB.

Pungka mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlidungan, menyambut baik kunjungan Tim BSK Kumham di Kanwil Kemenkumham NTB. Pungka berharap, dengan adanya pendampingan dari Tim BSK Kumham ini, dapat memperkuat pemahaman jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dalam pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah.

Bintang Meini Tambunan dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat dari Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Bintang menerangkan terdapat perubahan variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024, “Perubahan variabel penilaian IRH Tahun 2024 masih dalam pembahasan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan variabel masih mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Usai paparan dari Bintang, Andri menjelaskan terkait pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan. Andri mengatakan kegiatan analisis strategi implementasi dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah sesuai dengan tahapan dan timeline pelaksanaan yang diatur dalam pedoman. “Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib memerhatikan timeline dan deadline yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan setiap tahapan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib berkonsultasi pada PIC Asistensi,” ujar Andri.

Andri menambahkan, seluruh dokumen Output Administrasi dan Output Substansi Spesifik pada Kertas Kerja di setiap tahapan wajib dikumpulkan melalui tautan Google Drive BSK Hukum dan HAM yang akan diberikan oleh PIC Asistensi, “Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah hanya memilih satu di antara Analisis Implementasi atau Analisis Evaluasi Kebijakan untuk dikerjakan dalam tahun berjalan,” ucapnya.

Selain itu, Andri menerangkan, terdapat 2 jenis kegiatan analisis kebijakan di wilayah, “ Yang pertama, analisis strategi implementasi kebijakan ditujukan untuk menyusun strategi implementasi permenkumham di wilayah dan output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan ke Kantor Wilayah dan/atau BSK Hukum dan HAM. Kemudian yang kedua, analisis evaluasi dampak kebijakan ditujukan untuk menilai kinerja sebuah permenkumham di wilayah dan output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan kepada unit pemrakarsa kebijakan (UKE 1 Kemenkumham) melalui BSK Hukum dan HAM,” terang Andri.

(M. Ilyas)

Kemenkumham NTB Gelar 'DJKI Mengajar', Edukasi Pentingnya Perlindungan KI dari Bangku Sekolah

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagai upaya untuk memperkenalkan sejak dini kekayaan intelektual (KI) di bangku sekolah, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan 'DJKI Mengajar' di SMKN 4 Mataram dan SMAK Kesuma Mataram, Selasa (7/5).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi mengatakan, generasi muda penting untuk memahami pentingnya kekayaan intelektual berikut perlindungannya. "Para siswa harus paham bahwa karya dan inovasi harus dilindungi karena merupakan produk kekayaan intelektual. Perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menghindari plagiasi dan memberikan perlindungan secara ekonomis," ujar Puan Rusmayadi di depan para siswa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 4 Mataram Irvan Jayadi mengucapkan terima kasih karena memilih SMKN 4 Mataram sebagai tempat untuk berbagi ilmu dan informasi perihal kekayaan intelektual. "Semoga para siswa semakin paham pentingnya kekayaan intelektual sehingga kelak ketika dewasa berhasil menciptakan merek, produk, maupun penemuan dapat mendaftarkan kekakayaan intelektual tersebut melalui Kemenkumham," ujar Irvan.

Senada, perwakilan Sekolah SMAK Kesuma Mataram, Maria, memberi semangat kepada para siswa untuk memacu diri belajar dan berinovasi. Selanjutnya inovasi tersebut didaftarkan di Kemenkumham sehingga terlindungi dari segi kekayaan intelektual. "Informasi ini sangat penting bekal mereka mengarungi masa depan. Mereka bisa terlecut untuk menjadi penemu tanpa khawatir temuannya diplagiasi oleh pihak lain," ujar Maria.

Dalam kegiatan tersebut tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan edukasi/pemahaman tentang dasar-dasar kekayaan intelektual kepada para, yang dalam kegiatan tersebut diwakili 40 pelajar setiap sekolah. Dijelaskan secara umum tentang merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan hak cipta. Dibuka pula sesi diskusi, para siswa antusias melontarkan pertanyaan kepada pemateri dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, selain mendapatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan bagaimana upaya melindunginya, kegiatan ini juga menanamkan spirit untuk tidak melakukan plagiasi karya orang lain. "Melalui kegiatan ini kami juga memberikan informasi bahwa plagiasi karya adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Siswa harus menghormati dan menghargai produk kekayaan intelektual milik orang lain," ujar Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan seberapa penting kekayaan intelektual harus didaftarkan. "Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten," ungkap Yasonna.

 

(Junianto Budi Setyawan)

Lakukan Percepatan Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Kota Bima

ntb.kemenkumham.go.id - Hadir di Kota Bima, Tim Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum berkesempatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bima.

Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bima pada Selasa (7/5) tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima langsung oleh para Pejabat di jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima yang diwakili oleh Muhammad Ifrid selaku Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bima.

"Kepala Bagian Hukum menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas yang terbangun selama ini antara Pemerintah Daerah Kota Bima dengan Kanwil Kemenkumham NTB terkait dengan tugas fungsi Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Prolegda dan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum," tutur Muhammad Ifrid.

Tak hanya mendorong Pemda untuk segera melengkapi data dukung dalam rangka percepatan proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, Kanwil Kemenkumham NTB juga meminta pemerintah Kota Bima untuk melangkapi data dukung dalam rangka penilaian indeks reformasi hukum (IRH). Dimana IRH merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

"Mengapa IRH harus dipenuhi, karena satu indikator sasaran Reformasi Birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, oleh sebab itu untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, instrumen penilaian indeks reformasi hukum merupakan salah satu upaya me-reviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah," ungkap Taufan Arisandy selaku perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas adaptif dan implementatif. (Huda)

Kemenkumhan NTB Koordinasikan Pendaftaran IG Kopi Rarak di Ditjen Kekayaan Intelektual

 

ntb.kemenkumham.go.id - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Selasa (7/5). Tim Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak khas Sumbawa Barat dan pendaftaran merek yang berasal dari Kota Mataram.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi. Koordinasi ini, kata Gusti Ngurah, merupakan tindak lanjut kunjungan tim Indikasi Geografis Ditjen KI yang diketuai oleh Idris ke Provinsi NTB. Di mana disampaikan bahwa masih ada kekurangan hasil penelitian dan dokumen deskripsi Kopi Rarak khas Sumbawa Barat.

"Koordinasi ini untuk memastikan hal apa saja yang harus dilengkapi sehingga kami bisa memenuhi dokumen yang kurang. Tentu nanti kami akan berkoordinasi intensif dengan Pemkab Sumbawa Barat perihal kekurangan dimaksud," ujar Gusti Ngurah.

Dari hasil koordinasi tersebut juga dibahas terkait pembentukan anggota Pokja Pengawasan Indikasi Geografis yang nantinya dituangkan dalam sebuah surat keputusan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM di Provinsi NTB untuk memberi informasi sekaligus mendampingi pengajuan merk/branding yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan agar UMKM mendaftarkan merk/branding agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan manfaat ekonomi.

(Junianto Budi Setyawan)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI