Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Peningkatan P2HAM di Lapas Dompu

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_15.27.39_863a9996.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu pada Selasa, (14/5). Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham NTB diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Ardian Timor Ilman dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mustamin.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Supardan, melakukan monitoring dan evaluasi terkait sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan P2HAM di Lapas Dompu. Supardan meminta, sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, seluruh satuan kerja di Kemenkumham NTB dapat meraih predikat P2HAM di tahun 2024 ini.

"Kami harap Lapas Dompu dapat segera memenuhi seluruh data dukung dalam pelaksanaan P2HAM, khususnya bagi kelompok rentan, dengan memberikan pelayanan prioritas kepada penyandang difabel, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui," tutur Supardan.

Sebagaimana diketahui, terdapat 5 satuan kerja yang telah meraih predikat P2HAM pada tahun 2023 lalu, diantaranya Kanwil Kemenkumham NTB, Bapas Mataram, Kanim Sumbawa, Kanim Bima dan Rupbasan Mataram. Mustamin dan Ilman mewakili Kepala Lapas Dompu beserta jajarannya, menyatakan kesiapannya dalam mewujudkan P2HAM di Lapas Dompu.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan berharap di tahun 2024 ini, jajarannya semakin mengoptimalkan pelayanan dengan berbasis pada HAM. "Saya mendorong seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip pemenuhan HAM," ujar Parlindungan di tempat terpisah.

Dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna H Laoly mengajak seluruh jajarannya untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM. "Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara", ujar Yasonna.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_15.26.41_d4f2e668.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Kaji Layanan Kunjungan di Lapas Dompu Melalui SIPKUMHAM

 

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_15.27.39_263de8bb.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu pada Selasa, (14/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas Kajian Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIP Kumham).

SIP Kumham sendiri merupakan sistem informasi Kemenkumham R.I. yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliable, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham R.I. sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ardian Timor Ilman dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mustamin, menerima kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah, menyampaikan hal yang akan dikaji terkait dengan pelayanan pemasyarakatan. "Lokus kajian kami terkait layanan pemasyarakatan yakni layanan kunjungan yang ada di Lapas Rutan se-Nusa Tenggara Barat, kami akan mengambil data lapangan dan mengajukan beberapa kuisioner terkait layanan kunjungan yang ada di Lapas Dompu ini," ujar Indra.

Tim mengajukan beberapa kuisioner mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) alur kunjungan, SOP pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung, hingga berapa lama waktu kunjungan. Hasil dari kuisioner dan pengambilan data lapangan tersebut nantinya akan di analisis kemudian akan dijadikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan di tingkat pemangku kebijakan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan melalui SIP Kumham ini, Kemenkumham akan memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM. "Dengan adanya database tersebut, diharapkan permasalahan pelayanan publik dapat direspons lebih cepat," ucapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menkumham Yasonna H Laoly menuturkan, penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semacam aplikasi SIP Kumham merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital Kemenkumham. "Saat ini Kemenkumham ingin melakukan lompatan yang lebih besar agar seluruh pelayanan publik berjalan secara digital sehingga pelayanan akan semakin cepat, mudah, dan transparan," Ujar Yasonna.

"Semoga aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_15.27.38_53e9ebdc.jpg

 

Tingkatkan Kualitas Bantuan Hukum pada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Verifikasi Pada 4 LBH

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_00.21.37_d8a0a6ee.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Kanwil Kemenkumham NTB melakukan verifikasi faktual lapangan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bertempat di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Tengah pada Senin (13/5).

"Tim Kanwil Kemenkumham NTB memeriksa berkas kasus yang ditangani oleh LBH guna melihat kesesuaian kelengkapan persyaratan/administrasi yang telah diupload di aplikasi Sidbankum dengan aslinya, serta memantau ketersediaan sarana dan prasarana kantor LBH," ujar Bambang Mustiko N selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum yang menjadi ketua Tim dalam giat ini.

4 LBH yang diperiksa Kanwil Kemenkumham NTB diantaranya LBH Syariah Lombok Sejahtera dan Yayasan Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi yang berlokasi di Lombok Barat, LBH Lingkar Pelindung di Lombok Tengah, serta LBH yang berlokasi di Kabupaten Lombok Timur yaitu LBH Pilar Keadilan Selaparang.

Tim juga melakukan wawancara singkat terkait pendirian LBH, sumber dana dan kendala apa saja yang dihadapi dalam proses pengelolaan LBH. Hasil verifikasi faktual yang telah dituangkan dalam berita acara verifikasi akan dilaporkan oleh Tim Pokjada Calon Pemberi Bantuan Hukum Kemenkumham NTB kepada Tim Pokja Pusat Verasi.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 kualifikasi pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis yaitu 1). Orang miskin dan 2) kelompok orang miskin.

Sedangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam kesempatan terpisah sempat mengungkapkan bahwa definisi orang miskin menurut undang-undang bantuan hukum ialah, orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Achmad Fahrurazi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM telah memberikan pembekalan kepada Tim Verifikator untuk bekerja secara profesional dan obyektif, guna menilai kinerja LBH. Dimana hasil akhirnya adalah terciptanya pelayaan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat kategori tidak mampu.

Parlindungan juga menambahkan, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen penuh untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara adil dan tepat sasaran, sehingga dapat melindungi hak masyarakat dalam proses hukum, guna memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang transparan dengan prinsip perlindungan HAM. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_00.21.19_c91e2432.jpg

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_00.21.20_3e759b29.jpg

WhatsApp_Image_2024-05-14_at_00.21.20_53371056.jpg

Syarat dan Tata Cara Daftar PBH di Kemenkumham

kantor 2 

Jika di artikel sebelumnya kami bahas cara mengajukan BANTUAN HUKUM GRATIS MELALUI OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kementerian Hukum dan HAM, kali ini akan kami bahas juga bagaimana syarat dan tata cara menjadi PBH atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tak perlu mukadimah panjang, Yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu OBH dan PBH?

1. OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) pada dasarnya adalah instansi yang terbentuk dengan tujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat agar mendapatkan keadilan. Kedua jenis institusi ini pada umumnya berperan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam UU ini tertulis bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. PBH (Pemberi Bantuan Hukum) 

Berdasarkan PERMENKUMHAM NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN PEDOMAN STANDAR LAYANAN Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

 PBH juga memiliki persyaratan sendiri agar bisa memberikan bantuan hukum sesuai Pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, antara lain :

  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

 Syarat Menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)

Adapun Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain:

  1. Memiliki Email aktif
  2. Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Akta pendirian dan pengurus OBH
  4. SK Pengangkatan Pengurus
  5. Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
  6. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
  7. Dokumen status kepemilikan kantor
  8. NPWP dan Nomor Rekening OBH
  9. Surat keterangan tinggal/domisili
  10. AD dan ART
  11. Laporan pengelolaan keuangan
  12. Bukti pelaksanaan bantuan hukum

Tata Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi

Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan untuk menjadi PBH terverifikasi di Kemenkumham, antara lain sebagai berikut :

1. Tahap Pendaftaran 

OBH atau LBH melakukan pendaftaran melalui laman Sidbankum.bphn.go.id, dengan mengisi setiap kolom informasi yang diminta. Melalui pendaftaran awal ini pemohon akan memiliki satu akun tersendiri. Sebelum melakukan pendaftaran anda harus menyiapkan seluruh soft copy dokumen persyaratan dengan lengkap, agar proses pendaftaran berjalan lancar. 

Selain itu perlu juga diketahui bahwa pendaftaran PBH ini, tidak dilakukan atau dibuka setiap tahun, melainkan setiap 3 tahun sekali. Contoh untuk Tahun ini (2024) telah dibuka pendaftaran Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia, artinya akan dilaksanakan pendaftaran PBH kembali pada tahun 2027 mendatang.

Seluruh informasi terkait pengumuman pendaftaran ini dapat anda ikuti di laman resmi Sidbankum.

sidbankum

2. Tahap Verifikasi Administrasi dan Faktual Dokumen

Setelah proses pendaftaran berhasil, maka selanjutnya tim verifikator yang ada di tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (di daerah) akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang meliputi pengecekan keaslian atau keabsahan dokumen yang telah di upload serta data dukung lainnya yang mendukung operasional PBH tersebut.

3. Tahap Verifikasi Faktual Lapangan

Pada tahapan verifikasi faktual lapangan, maka tim verifikator dari Kanwil Kemenkumham di wilayah akan turun dan melakukan pengecekan secara langsung terkait data faktual di lapangan. Hal ini untuk mencocokkan keterangan pada data administrasi dan data lapangan sehingga tim verifikator dapat membuat rekomendasi berdasarkan kesesuaian data.

Pastikan juga bahwa calon PBH agar berada di tempat, saat tim verifikator datang dan berkunjung untuk melakukan verifikasi lapangan. Hal ini karena tim akan melakukan sedikit wawancara juga dengan anggota organisasi bantuan hukum calon PBH terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang pernah dilaksanakan.

4. Pembuatan Rekomendasi untuk pengajuan ke Pusat (BPHN)

Nah setelah semua verifikasi dilakukan, selanjutnya tim verifikator Kantor Wilayah akan membuat Surat Rekomendasi yang dikirim ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan Layak atau tidaknya sebuah OBH atau LBH untuk diterima dan ditetapkan sebagai PBH pada Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pemohon calon PBH diterima, maka BPHN akan menerbitkan dan mengirimkan sertifikat akreditasi bagi PBH yang lulus seleksi melalui Kantor Wilayah di tiap-tiap provinsi. 

Jangka Waktu Seleksi dan Kontrak Kerja

Perlu diketahui bahwa jangka waktu pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, Rekomendasi dan seleksi PBH ini kurang lebih sekitar 10 bulan hingga 12 bulan ya. Hal ini disebabkan sertifikat akreditasi bagi PBH biasanya dikirimkan di akhir tahun. 

Setelah PBH menerima Sertifikat akreditasi, maka akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan PBH terkait. Hal ini biasanya dilakukan di bulan Januari atau awal tahun berikutnya. Contoh PBH yang lulus seleksi tahun 2024 akan menandatangani kontrak kerja Bantuan Hukum pada Januari 2025. 

Masa berlaku kontrak kerjanya pun selama 12 bulan dan akan diperbaharui di tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena Kemenkumham akan tetap melakukan evaluasi berkala pada PBH dalam menjalankan perannya sebagai Pemberi bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kemenkumham. Selain itu, hal ini juga untuk menyesuaikan dengan Anggaran PBH yang tersedia pada tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Reakreditasi atau Pendaftaran Ulang

Nah sedikit informasi tambahan, bahwa PBH yang lulus seleksi dan telah menerima sertifikat akreditasi ini nanti pada 3 tahun berikutnya harus melakukan pendaftaran atau mengikuti seleksi kembali. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan pemberian hukum yang diberikan tetap maksimal dan transparansi dalam proses penyediaan PBH di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Singkatnya, pada 3 tahun berikutnya PBH yang lulus tadi harus mengikuti ulang seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi yang telah dituliskan di atas. Demikian pembahasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran PBH di Kementerian Hukum dan HAM kali ini. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait : Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis Kemenkumham

 

Kakanwil Parlindungan Optimis 9 Satker NTB Raih Predikat WBK

NTB03942.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sembilan Satuan Kerja binaan Kanwil Kemenkumham NTB hari ini, Senin (13/05), dievaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Evaluasi yang dilakukan merupakan progress Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan evaluasi ini adalah sebagai tolok ukur tingkat pemahaman dan keberhasilan satuan kerja dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas KKN.

"Selain menjadi tolok ukur Satuan Kerja dalam menyelenggarakan pemerintahan bebas KKN, ini juga menjadi evaluasi kita dalam meningkatkan pelayanan publik," sebut Parlindungan saat membuka Entry Meeting.

Adapun 9 Satuan Kerja yang akan dievaluasi oleh TPI mulai Senin, 13 April 2024 hingga Rabu, 15 Mei 2024 ini yaitu Rutan Raba Bima, Kanim Bima, Lapas Dompu, Lapas Selong, Lapas Perempuan Mataram, Lapas Terbuka Lombok Tengah, Bapas Sumbawa Besar, Rupbasan Mataram dan Kanim Sumbawa Besar.

Parlindungan mengatakan dirinya optimis kali ini Satuan Kerja dari NTB dapat lolos ke tahap selanjutnya dan meraih predikat WBK. Menurutnya komitmen dan semangat harus ditanamkan ke seluruh pegawai sehingga memiliki tujuan yang sama yaitu memperbaiki kualitas pelayanan untuk meraih WBK.

"Kita optimis semua satker ini akan mendapat WBK. Kita semua harus semangat dan berusaha semaksimal mungkin," sambungnya.

Setelah menjalani evaluasi hingga Rabu mendatang, TPI juga akan melakukan evaluasi lapangan terhadap 3 satker yaitu LPP Mataram, Lapas Selong dan Rupbasan Mataram.

NTB03943.jpg

NTB03945.jpg

NTB03962.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI