Sambangi Kajari Lombok Tengah, MKN Wilayah NTB Lakukan Koordinasi Terkait Notaris

ntb.kemenkumham.go.id. Sambangi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tim Sekretariat Majelis Kehormatan Notarsi (MKN) Wilayah NTB lakukan Koordinasi Terkait Prosedur Pemanggilan untuk pemeriksaan Notaris pada Jum'at, 17/5/2024.

 kantor 6

Diterima oleh Plh. Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Esaminasi Kajari Lombok Tengah, Reyhan Dhani Pratama, SH, tim yang beranggotakan 6 orang ini menyampaikan maksud dan tujuan Kedatangannya, yaitu sebagai langkah dan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar aparatur Penegak Hukum terkait prosedur hukum di institusi masing-masing, khususnya yang terkait dengan notaris.

Usai menjelaskan tujuan kedatangannya, Tim MKN Wilayah NTB yang diwakili oleh Restu Dhika Rini selaku anggota Sekretariat pun menjelaskan bahwa apabila ada permintaan pemeriksaan notaris di wilayah Lombok Tengah, maka sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020, mensyaratkan agar Pihak Kajari atau APH lainnya dapat bersurat terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah atau ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Baca Juga : Apa Itu Notaris, Tugas dan Fungsinya

Menanggapi hal ini, Reyhan Dhani mengapresiasi baik kedatangan Tim Sekretariat MKN Wilayah NTB yang dianggapnya sebagai bentuk baiknya komunikasi antar APH dalam ranah penyidikan.

"Tiap-tiap APH pasti punya aturan masing-masing, dan tentunya kegiatan seperti ini sangat bagus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi kita antar APH". tuturnya. 

Lebih lanjut Reyhan menuturkan bahwa untuk tahun ini belum ada kasus yang memerlukan pemeriksaan notaris ke Kajari Lombok Tengah. 

"Sepertinya memang untuk yang terkait notaris lebih banyak di kepolisian. Namun begitu nanti hal ini akan saya sampaikan kepada pimmpinan" lanjutnya menerangkan. 

Baca Juga : Majelis Pengawas Notaris, tugas dan fungsinya

Perlu diketahui bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah NTB yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB merupakan lembaga yg diamanatkan Undang Undang Jabatan Notaris untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penegak hukum dalam hal pemeriksaan Notaris ketika Notaris diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, Pengangkatan dan Pelantikannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Kehadiran lembaga MKN Wilayah juga sebagai wujud dari perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pada umumnya. Kegiatan koordinasi dengan APH seperti ini sebenarnya merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi MKN Wilayah khususnya tugas dan fungsi pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Link Terkait : Download data_Alamat_Kantor_Notaris_2023.pdf

Kanwil Kemenkumham NTB Kirim Perwakilan dalam Laga Kajati Cup

WhatsApp_Image_2024-05-17_at_14.28.07_1.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka menjalin silaturahmi, kebersamaan antar instansi dan menjaga semangat olahraga, Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Turnamen Tenis Lapangan Kajati Cup, bertempat di Lapangan Tenis Adhyaksa, Jumat (17/5).

Dalam turnamen ini, diikuti oleh 19 tim yang mewakili instansi di Nusa Tenggara Barat dan akan digelar dalam format beregu kelompok umur 80, 90 dan 100. Sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB, hadir sebagai peserta Kepala Lapas Terbuka Lombok Tengah, Anak Agung Gede Ngurah Putra, dan Plt. Kepala LPKA Lombok Tengah, Amam Saifulhaq, Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi dan jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, Guntur, Wahyu, Ahmadan.

WhatsApp_Image_2024-05-17_at_14.28.07.jpeg

Turnamen yang akan digelar selama 3 hari ini pada (17-19 Mei 2024) dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bambang Gunawan. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur yang diwakili oleh Pj. Sekda Pemerintah Provinsi NTB, Forkopinda dan seluruh instansi vertikal serta BUMN-BUMD, sehingga Kajati Cup dapat terselenggara.

"Menang kalah adalah biasa, yang lebih berharga adalah kebersamaan dan silaturahmi. Selamat bertanding, semoga turnammen Kajati Cup ini bisa berlangsung dengan aman dan lancar, sesuai dengan apa yang kita rencanakan," Ucap Kajati NTB.

WhatsApp_Image_2024-05-17_at_14.28.07_2.jpeg

Sejalan dengan hal tersebut, Pj. Sekda Provinsi NTB, Ibnu Salim yang mewakili Pj. Gubernur mengatakan kegiatan ini menjadi penguat kebersamaan diantara instansi. "Selamat atas terselenggaranya turnamen tenis lapangan Kajati Cup, semoga berjalan lancar dan tertib, mudah-mudahan dapat melahirkan atlet-atlet yang handal di kemudian hari. Jaga sportivitas dan silaturahmi," Ujar Ibnu Salim.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang hadir dalam pembukaan Kajati Cup menuturkan, selain menjaga sinergitas, turnamen ini merupakan bentuk kegiatan dalam menjaga semangat dalam berolahraga, pengembangan potensi di bidang olahraga serta meningkatkan daya tahan tubuh.

WhatsApp_Image_2024-05-17_at_14.28.08.jpeg

"Pelaksanaan turnamen ini bertujuan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan serta ajang silaturahmi antar instansi di wilayah Nusa Tenggara Barat," ujar Parlindungan.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly dalam kesempatan berbeda mengatakan, salah satu cara mengembangkan sumber daya manusia adalah melalui pembinaan olahraga sehingga SDM Kemenkumham memiliki keunggulan kompetitif di berbagai sektor. Selain menghasilkan tubuh yang sehat, hasil akhirnya adalah kinerja yang produktif. “Kita tetap sehat dan menjadi lebih produktif. Di samping itu, dapat bersilaturahim di lapangan olahraga,” ujar Yasonna. (M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-05-17_at_14.28.08_1.jpeg

Permasalahan Hukum Fidusia Akibat Minimnya Pemahaman Masyarakat

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_22.03.36.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Ilustrasi sederhananya, apabila seseorang kredit motor meski nama yang diajukan dalam proses registrasi adalah pihak yang mengajukan kredit, namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa dealer. Selama ini permasalahan hukum terkait fidusia terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat.

"Melalui kegiatan yang diselenggarakan hari ini kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum di bidang tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi pada acara 'Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Penerapan PMPJ bagi Notaris" di Hotel Grand Samota, Sumbawa, Kamis (16/5).

Parlindungan mengatakan, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan. Karena ketidaktahuan, lanjut Parlindungan, masyarakat mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.

Kemenkumham NTB, kata Parlindungan, merupakan kantor pendaftaran fidusia di provinsi yang dikenal dengan sebutan lain 'Bumi Gora.' Adapun layanannya meliputi pendaftaran perjanjian pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pendaftaran perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, dan pencoretan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia yang telah berbasis teknologi informasi.

"Kami juga terus mendorong agar para notaris menerapkan PMPJ sebagai langkah preventif-anitisipatif tindak pidana pencucian uang (TPPU)," imbuh Parlindungan.

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yakni Afri Leonardo (Analis Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI), Iden Yustitia (Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/IPPAT Kabupaten Sumbawa Barat), Nindya Indah Harista (Analis Hukum Subdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU), serta Samdani (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB).

Di mana masing-masing narasumber secara berurutan menyampaikan materi terkait layanan jaminan fidusia, implementasi serta mitigasi jaminan fidusia di masyarakat, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, serta layanan legalisasi Apostille.

Sebanyak 29 peserta mengikuti kegiatan ini yang meliputi pihak perbankan, pembiayaan (finance), serta notaris yang bertugas di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya.

Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Penerapan PMPJ kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan pentingnya mengenali risiko hukum yang timbul dari jaminan fidusia.
Selain itu Yasonna juga mendorong notaris untuk selalu memastikan bahwa pembuatan akta oleh notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dikarenakan sebagai profesi yang sangat strategis, para notaris diharapkan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta proaktif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang," ujar Yasonna.

(Junianto Budi Setyawan/John)

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_22.03.36_1.jpeg

Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Fidusia dan PMPJ di Sumbawa

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_20.30.12.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan penyebaran informasi (diseminasi) terkait 'Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Penerapan PMPJ bagi Notaris" di Hotel Grand Samota, Sumbawa, Kamis (16/5).

Sebanyak 29 peserta mengikuti kegiatan ini yang meliputi pihak perbankan, pembiayaan (finance), serta notaris yang bertugas di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi mengatakan, melalui kegiatan ini Kemenkumham mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman serta memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia dan pemahaman atas implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yakni Afri Leonardo (Analis Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI), Iden Yustitia (Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/IPPAT Kabupaten Sumbawa Barat), Nindya Indah Harista (Analis Hukum Subdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU), serta Samdani (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB).

Di mana masing-masing narasumber secara berurutan menyampaikan materi terkait layanan jaminan fidusia, implementasi serta mitigasi jaminan fidusia di masyarakat, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, serta layanan legalisasi Apostille.

Kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Penerapan PMPJ kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan pentingnya mengenali risiko hukum yang timbul dari jaminan fidusia.
Selain itu Yasonna juga mendorong notaris untuk selalu memastikan bahwa pembuatan akta oleh notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dikarenakan sebagai profesi yang sangat strategis, para notaris diharapkan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat serta proaktif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang," ujar Yasonna.

Untuk diketahui, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara itu, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah salah satu prinsip untuk mencegah terjadinya pencucian uang sesuai yang diatur dalam UU TPPU pasal 18. Inti dari PMPJ meliputi 3 kegiatan yaitu identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Tujuannya untuk menelusuri proses terjadinya pencucian uang sehingga memudahkan penegak hukum melakukan investigasi. (John)

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_20.30.12_1.jpeg

Jaga Tren Positif Kualitas Layanan, Kanwil Kemenkumham NTB Gunakan Instrumen Survei Kepuasan Masyarakat

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_19.47.40.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kamis (16/05), Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang didampingi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK) hadir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat guna melakukan monitoring dan evaluasi layanan.

Tim yang dipimpin oleh Pungka M. Sinaga selaku Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan tolok ukur kinerja dan kualitas layanan yang telah diberikan.

"Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly sudah mengamanatkan jajarannya untuk memberikan layanan yang berdampak pada masyarakat. Oleh sebab itu, hasil survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi 3AS ini tepat untuk dijadikan sebagai acuan peningkatan layanan," ungkap Pungka kepada jajaran Lapas Lombok Barat.

Sedangkan Indra Firmansyah selaku Kasubbid P3HAM menyampaikan bahwa layanan pada Lembaga Pemasyarakatan Lombok Barat sudah sangat baik sampai saat ini.

"Namun apabila dikemudian hari terdapat masukan dari masyarakat melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat, maka alangkah baiknya segera ditindaklanjuti untuk menjaga tren positif kualitas layanan yang telah diberikan," tambah Indra.

M. Fadli selaku Kalapas Lombok Barat menyambut baik dan mengapresiasi Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang pro aktif untuk hadir di Unit Pelaksana Teknis. Dirinya juga berkomitmen akan mengedepankan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai sarana peningkatan layanan di kemudian hari.

Sebagaimana diketahui, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah memberikan amanat pada jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan umum maupun ramah HAM, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak secara langsung.

"Selain memberikan dampak positif pada masyarakat, dengan meningkatnya kinerja dan kualitas layanan di berbagai lini pada jajaran Kemenkumham NTB, kami optimis pada tahun 2024 ini jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dapat meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tutup Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-16_at_19.47.41.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI