Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Pelayanan Informasi Hukum Lengkap dan Akurat Bagi Masyarakat

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_19.18.37.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi.

Kakanwil Kemenkumhan NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"JDIH merupakan sumber informasi hukum yang kredibel dan valid bagi masyarakat, selain itu data yang ada di JDIHN, dapat dijadikan bahan analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya," tambah Parlindungan.

Menkumham Yasonna H. Laoly juga telah mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan JDIH melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Berangkat dari hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta pada Jumat (31/5). Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan Rusmiati Penyuluh Hukum Ahli Madya.

"JDIH di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB, perlu dioptimalkan. Hal ini berkaitan dengan adanya kendala teknis terkait integrasi JDIH daerah dan JDIHN, sehingga akses informasi hukum kerap kali mengalami kendala," ungkap Puri.

Jonny Pesta Simamora selaku Kepala Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan pada tim Kanwil Kemenkumham NTB bahwa tim JDIHN pusat akan segera menindaklanjuti kendala tersebut, sehingga masyarakat di wilayah NTB dapat memiliki akses terkait informasi hukum yang memadai dan mudah. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_19.18.39.jpeg

Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_18.12.04.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Tahun 2021 lalu, Menkumham Yasonna H. Laoly resmi luncurkan aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia. Sejak saat itu, pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil meningkat pesat, khususnya di wilayah NTB.

Selain itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengungkapkan bahwa Perseroan Perorangan sendiri merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ungkap Parlindungan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah dengan modal paling banyak 1 milyar rupiah, usaha kecil 1-5 milyar rupiah, dan disebut usaha menengah ketika modal usaha mencapai 5-15 milyar rupiah. Sedangkan Perseroan Perorangan sendiri hanya diperintukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebagai bentuk upaya peningkatan kemandirian UMK tersebut, Kamis (30/5) Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sumbawa Barat guna melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pendaftaran perseroan perorangan / PT Perorangan.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Isna Matya Febnurjannah selaku Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan staf diterima langsung oleh Syaifullah selaku Kabid UMKM.

"Aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan menjadi badan hukum yang pendirinya cukup satu orang," ujar Isna.

Melalui aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat diakses melalui laman ptp.ahu.go.id ini, proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

Dilangsir dari Dinas Koperasi Provinsi NTB, sampai dengan saat ini jumlah UMKM di NTB menurut data yang ada berjumlah 123 ribu UMKM yang tersebar di 10 Kabupaten Kota Se-NTB. Artinya, potensi pendirian Perseroan Perorangan masih sangat besar bagi UMK di Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kanwil Kemenkumham NTB berharap, UMK yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi Perseroan Perorangan agar dapat naik kelas serta memiliki kemandirian secara manajemen maupun badan usaha, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan roda perekonomian di NTB. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_18.12.04_1.jpeg

Jaga Performa Kinerja Satuan Kerja, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Monev di Pulau Sumbawa

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_17.18.38.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB lakukan monitoring dan evaluasi pada 7 satuan kerja Kemenkumham di Pulau Sumbawa pada 28-31 Mei 2024. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga performa kinerja satuan kerja serta kualitas layanan yang diberikan.

7 satuan kerja yang disambangi oleh Kanwil Kemenkumham NTB meliputi Lapas Sumbawa Besar, Rupbasan Sumbawa Besar, Bapas Sumbawa Besar, Kanim Sumbawa Besar, Lapas Dompu, Kanim Bima dan Rutan Bima.

Beberapa indikator yang menjadi bahan monitoring dan evaluasi meliputi kinerja anggaran, sarana dan prasaeana, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) serta Rencana Aksi 2024.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh I Gede Perima Wasana selaku Kepala Subbagian Program dan Pelaporan bersama staf.

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_17.18.37_2.jpeg

"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh lembaga pemerintah," tegas Perima.

Tim bertugas untuk memeriksa pelaksanaan program-program yang telah dijalankan serta mengevaluasi pencapaian yang telah dilakukan sejalan dengan target yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly masih mengamanatkan pada jajaraannya untuk memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat.

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_17.18.37_1.jpeg

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya menyampaikan bahwa, diharapkan satuan kerja terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam pelaporan kinerja.

"Tentu kita berharap melalui giat monev ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan kinerja serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di lembaga pemerintah khususnya jajaran Kanwil Kemenkumham NTB," pungkas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-31_at_17.18.37.jpeg

Kanwil Kemenkumham NTB Siap Sukseskan Digitalisasi Arsip Nasional

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_12.55.14.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id – Bertempat di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Asri selaku Kepala Bagian Umum didampingi oleh Fungsional Arsiparis hadir guna melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kinerja kearsipan.

“Sampai saat ini Kanwil Kemenkumham NTB telah mendorong digitalisasi arsip sesuai arahan Menkumham Yasonna H. Laoly melalui aplikasi e-Arsip, Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), pemenuhan LKE (Lembar Kerja Evaluasi) Kearsipan dan pemusnahan arsip," ungkap Asri, pada Selasa (28/5).

Sedangkan Kepala Bagian TU Pimpinan, Alkana Yudha menekankan untuk meningkatkan penggunaan Aplikasi Srikandi dan E-Arsip, peningkatan nilai LKE serta Pemusnahan Arsip di tingkat Wilayah dan Satuan Kerja sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2024.

"Kami berharap Kantor Wilayah dapat memantau Satuan Kerja di Jajarannya secara rutin guna tercapainya target yang srikandi sebanyak 1440 surat," ungkap Yudha.

Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham juga akan memberikan reward bagi Kantor Wilayah dan UPT yang berhasil melaksanakan 4 poin dimaksud diatas (e-arsip, srikandi, pemenuhan LKE kearsipan dan pemusnahan arsip) pada Tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, menekankan untuk segera meninggalkan pola lama dalam menyikapi perubahan paradigma dari penataan arsip yang konvensional menjadi digital, berupaya mewujudkan good governance melalui digitalisasi arsip serta selalu menjadi organisasi yang pembelajar sesuai prinsip Kemenkumham Corporate University. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_12.55.13.jpeg

Pacu Penelitian dan Inovasi, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Asistensi Drafting Paten

 

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_16.54.06.jpeg

ntb.kemenkumahan.go.id - Dengan menghadirkan 50 peserta yang berasal dari unsur perwakilan Perguruan Tinggi Se-NTB, Inventor, Litbang, BRIN dan BRIDA, Kanwil Kemenkumham NTB gelar kegiatan asistensi drafting Paten di Ballroom Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (30/5).

Paten sendiri termasuk kekayaan kekayaan intelektual yang merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk waktu tertentu yang dapat dilaksanakan sendiri atau diberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, membuka acara ini dan menjelaskan permohonan paten di Indonesia masih didominasi dari luar negeri. Meskipun begitu, permohonan paten dari dalam negeri mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi.

"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, paten dari luar negeri sepanjang tahun 2023 proporsinya sebesar 75,8% dari total dokumen permohonan paten dalam tahun 2023. Di sisi lain, jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri sebesar 24,2% dari total pemohon dokumen paten sepanjang tahun 2023 berjalan," ujar Parlindungan.

Hambatan yang kerap kali dialami oleh penemu/pencipta dalam negeri dalam mendaftarkan invensinya tidak semata pada hasil invensi mereka, namun masih banyak yang belum memahami prosedur dan tata cara permohonan Paten.

Selain itu ketidaktahuan dalam mengidentifikasi klasifikasi produk invensi juga jadi kendala. Kedua faktor tadi yang masih menjadi penyebab rendahnya pengajuan paten dalam negeri.

Membaca situasi yang terjadi di lapangan, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan solusi melalui kegiatan Asistensi Drafting Paten Tahun 2024 sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021.

"Diharapkan, kegiatan ini dapat memacu penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan litbang di Nusa Tenggara Barat, serta mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar dapat lebih terlindungi, serta meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di kancah global," ungkap Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_16.54.07.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_17.09.39.jpeg

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI