Koordinasi dengan BPHN, Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Tusi Analis Hukum dan Perda Kota Mataram

WhatsApp_Image_2024-06-13_at_08.15.17_c75c8206.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melalui Analis Hukum, Ninda Rismana Pratiwi, lakukan koordinasi terkait fasilitasi dan pembinaan produk hukum daerah dengan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Rabu (12/06).

Diterima langsung oleh Reza Fikri Febriansyah selaku Analis Hukum Ahli Madya dan Danang Risdiarto selaku Analis Hukum Ahli Muda, koordinasi ini menghasilkan beberapa hal yaitu terkait jabatan analis hukum dan peraturan hukum daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Reza mengatakan Analis Hukum harus siap dan memahami bahwa kegiatan Analis Hukum itu luas, kegiatannya tidak hanya untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, tetapi harus bisa juga memahami dan mengkaji tusi lain seperti hukum tidak tertulis, perencanaan hukum, permasalahan tugas dan fungsi instansi, advokasi dan lain sebagainya.

"Saat ini sudah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan Tata Cara Analisis dan Evaluasi Hukum sehingga dapat menjadi payung hukum yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Tidak hanya itu saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden terkait Pembinaan Hukum Nasional yang salah satu materi pengaturannya akan mengatur lebih rigid terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum dilingkup pemerintahan" Tuturnya.

Kemudian dalam koordinasi ini juga dibahas tentang Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dilakukan menggunakan penilaian terhadap 6 Dimensi berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 yang terdari dari Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Perda tersebut juga menjadi objek kajian Pokja Analis dan Evaluas Hukum Kanwil Kemenkumham NTB yang melibatkan perwakilan Bagian Hukum Kota Mataram, Biro Hukum Provinsi NTB, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB.

Lakukan Penyuluhan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Salah Satu Desa Berprestasi di NTB

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_23.10.55_662b5ea3.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB kembali hadir di salah satu desa berprestasi di wilayah Nusa Tenggara Barat, tepatnya di desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

"Desa Senaru baru saja menerima penghargaan dari Menkumham Yasonna H. Laoly, yaitu Anubhawa Sasana Jagadhita (ASJ), Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam ajang Paralegal Jastice Awards tahun 2024," ungkap Rusmiati selaku koordinator penyuluh hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal ini disampaikan pada saat Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan penyuluhan hukum di aula desa Senaru, sebagai implementasi pembinaan desa sadar hukum, pada Rabu (12/6). Dalam giat yang dibuka langsung oleh Kades Desa Senaru ini, dihadiri masyarakat yang termasuk Kelompok Kadarkum, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Babinsa serta Babinkamtibmas.

Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja. Sementara itu, Non-Litigation Peacemaker menyoroti upaya Lurah / Kades untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan. Termasuk mediasi, negosiasi dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa.

"Menjalankan program pembinaan penyuluhan hukum tidaklah dapat berjalan sendiri, namun harus ada dukungan dan kolaborasi dari Pemda serta Pemerintah Desa melalui program pembinaan yang tertuang di Anggaran Desa. Kami berharap, desa Senaru bisa menjadi desa percontohan bagi wilayah lain di provinsi NTB," tambah Rusmiati yang hadir bersama para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa keberhasilan desa/kelurahan di NTB yang meraih penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award 2024 tidak terlepas dari upaya Kanwil Kemenkumham NTB sebagai instansi pembina, selain itu yang lebih utama adalah peran berbagai pihak di desa/kelurahan itu sendiri.

"Prestasi yang didapat merupakan hasil dari tingginya kemauan dan peran masyarakat, kepala desa, perangkat desa serta pihak lainnya yang berupaya penuh demi terwujudnya desa sadar hukum," tutur Parlindungan.

Kegiatan penyuluhan hukum oleh Kanwil Kemenkumham NTB ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait urgesi pembentukan Desa Sadar Hukum, cara mengatasi masalah pernikahan dini, hingga Kelompok Kadarkum yang merangkap menjadi Paralegal Desa. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_23.10.55_81c08788.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_23.10.55_709c9da6.jpg

Mantap! Produk Indikasi Geografis NTB Tampil di Pameran Kekayaan Intelektual Nasional

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_18.40.43_21f595e7.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Produk indikasi geografis dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta dalam Pameran Produk Indikasi Geografis dalam rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia (World Intellectual Property Day) Tahun 2024. Kanwil Kemenkumham NTB memboyong enam produk indikasi geografis pada pameran tersebut.

Produk indikasi geografis dari NTB yang tampil yakni Susu Kuda Liar Sumbawa, Kangkung Lombok, Madu Hutan Sumbawa, Kopi Robusta Tambora, Mutiara Lombok, dan Kopi Arabica Sembalun Lombok. Pameran ini digelar di Shangri-La Hotel Jakarta, Rabu-Kamis (12-13/6). Kegiatan ini dirangkai dengan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024.

Turut serta mendampingi rombongan dari NTB, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Gusti Ngurah Suryana Yuliadi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan KI merupakan puncak dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia 2024, yang sudah dimulai sejak 26 April 2024.

“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual se-Dunia 2024 tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga di wilayah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia melalui Podcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah,” tuturnya.

Selain itu, DJKI juga menggelar Seminar Woman and Intellectual Property (Kekayaan Intelektual untuk Perempuan Indonesia), dan Intellectual Property Crime Forum. Min menjelaskan, semua itu dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem KI guna mendorong perekonomian bangsa.

Untuk mendukung potensi KI di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik KI. Tahun 2024 ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis yang diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia.

"IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jual produk dan membuka peluang ekspor. Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG. Selain itu, ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp50.000/kg menjadi Rp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa," ucap Menkumham Yasonna H Laoly saat membuka kegiatan tersebut.

Ia melanjutkan, hingga saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk IG dari berbagai wilayah di Indonesia dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri. Jumlah ini tentunya masih harus ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya yang melimpah.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jajarannya akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta akan melakukan komitmen bersama pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual di NTB.

Sebagai informasi, sebanyak kurang lebih 135 produk indikasi geografis Indonesia dan Uni Eropa hadir pada pameran, antara lain 50 lebih kopi nusantara, 20 lebih kriya nusantara, 10 rempah nusantara, serta indikasi geografis Uni Eropa (Champagne, Scotch Whisky, Grana Padano, Modena, dan Parmigiano Reggiano), dan banyak produk-produk lainnya.

Selain itu, akan ada pameran produk hasil invensi dari berbagai perguruan tinggi, perusahaan, dan instansi di Indonesia, antara lain Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, PT Hartono Istana Teknologi, PT Pura Barutama, dan lainnya.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_18.40.42_76421aaf.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB dan BSK Kemenkumham Gelar Sosialisasi Aplikasi Indeks Kualitas Layanan Kesekretariatan

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_17.23.15_baba5d99.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kemenkumham) gelar sosialisasi aplikasi Indeks Kualitas Layanan Kesekretariatan pada Rabu (12/06)di Aula Kantor Wilayah.

Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, yang berkesempatan membuka kegiatan ini mewakili Kakanwil Parlindungan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengukur pelayanan internal Kemenkumham di bidang administrasi.

"Pelayanan internal yang ingin dilihat oleh BSK Kemenkumham ini bisa dari berbagai aspek mulai dari kehumasan, kepegawaian, umum dan lainnya," sebut Muslim.

Muslim juga mengatakan sebelum melayani masyarakat, pelayanan untuk pihak internal juga diperlukan agar nantinya pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan maksimal.

Sosialisasi aplikasi Indeks Kualitas Layanan Kesekretariatan ini tujuannya selain untuk mengetahui kualitas layanan juga untuk mengetahui apa saja faktor yang menjadi hambatan layanan kesekretariatan khususnya di Kanwil. Sehingga nantinya Kantor Wilayah maupun Unit Kerja binaannya dapat melakukan evaluasi secara mandiri dan mengetahui hambatan pelaksanaan layanan kesekretariatan.

Sesuai amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa perbaikan layanan internal juga nantinya akan berdampak pada layanan kepada masyarakat sehingga nantinya dapat memperoleh kepercayaan publik dan memperoleh legitimasi dari masyarakat.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran; Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi serta pengelola Tata Usaha dari Satuan Kerja baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi.

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_17.23.14_ae8eebf2.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_17.23.16_aac1f811.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_17.23.15_2dda689d.jpg

Dukung Pemberantasan Narkoba, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Rakor dengan Aparat Penegak Hukum

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_16.14.05_115da5de.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-NTB dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), bertempat di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Rabu (12/6).

Rakor ini sendiri digelar dengan tujuan meningkatkan pemahaman petugas mengenai pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Juga untuk menyamakan persepsi, visi, misi serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar APH.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, saat membuka rakor ini mengatakan upaya sinergitas APH harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kakanwil.

Di wilayah NTB sendiri, berdasarkan data terbaru per 12 Juni 2024, jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas/Rutan/LPKA se-NTB berjumlah 4283 orang, dengan kapasitas hunian 2494 orang, dan mengalami over kapasitas sebesar 69%. Adapun jumlah penghuni dengan kasus narkotika sebanyak 2.100 orang.

Parlindungan menambahkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.

“Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas dan Rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui sinergitas Aparat Penegak Hukum,” tambah Parlindungan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 huruf c UU Narkotika menyatakan bahwa ‘BNN mempunyai tugas berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika’.

“Oleh karena itu, di samping peran dari Lapas dan Rutan sendiri, baik BNN maupun Polri juga mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menkumham, Yasonna H. Laoly, mengungkapkan, saat ini semakin meningkat jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, Pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai narasumber dalam rakor ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Sisman Adi Pranoto dari Kepolisian Daerah NTB dan Rudy Kurniawan dari BNN Provinsi NTB. Sementara itu, hadir sebagai peserta Kalapas, Karutan, Kabapas, dan Karupbasan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, serta Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional se-NTB.

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu D Fajar.
(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_16.14.06_2ae35801.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI