Lanjutkan Tren Positif, Kanwil Kemenkumham NTB Jaga Performa Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_23.23.39_34ca056e.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, saat ini telah tersedia beragam pelayanan digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mulai dari aplikasi paspor, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, konsultasi hukum, pengaduan HAM, layanan administrasi hukum umum, hingga pelayanan pemasyarakatan.

“Masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan di Kemenkumham. Pelayanan tidak lagi terbatas pada ruang kantor, tetapi bisa dimanfaatkan di mana saja masyarakat berada. Cukup dengan handphone dan akses internet,” ucap Parlindungan Kakanwil Kemenkumham NTB.

Sebagai informasi pada tahun 2023 Kanwil Kemenkumham NTB meraih Peringkat Ke-3 Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kemenkumham, dan menjadi salah satu faktor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat kembali meraih Digital Government Award (DGA) pada kegiatan SPBE Summit 2024 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (27/05/2024).

Dimana penyelenggaraan SPBE ini telah diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Kepmenkumham Nomor M.HH- 04.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Indeks dan Predikat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022.

Dalam rangka menjaga performa penyelenggaraan SPBE Kanwil Kemenkumham NTB, hadir Tim Evaluasi penyelenggaraan SPBE yang dipimpin oleh Marsono selaku Kepala Bagian Umum pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) pada Kamis (20/6).

"Sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, setidaknya terdapat delapan aspek SPBE yang terus ditingkatkan oleh Kemenkumham NTB," ungkap Marsono.

8 aspek yang dimaksud meliputi, kualitas kebijakan internal, perencanaan strategis, sistem TIK, inovasi dan aplikasi, manajemen SPBE, audit TIK, layanan publik elektronik dan layanan administrasi pemerintahan elektronik.

Tim evaluasi SPBE didampingi langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar, Kepala Bagian Program dan Humas Febri N Satriatama, Kepala Subbagian HRBTI I Made Sartana Dita.

Tahun 2024 ini, Kanwil Kemenkumham NTB optimis mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan IT dan penyelenggaraan SPBE melalui delapan aspek tersebut, sehingga masyarakat tidak berjarak lagi dengan pemerintah, serta lebih mudah dalam menjangkau layanan Kanwil Kemenkumham NTB. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_23.23.40_7d09a845.jpg

Kakanwil Kemenkumham NTB : Kinerja Tak Hanya Rutinitas, Namun Juga Harus Berdampak

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_19.32.33.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - "Kita harus kembali merefleksi diri apakah kinerja kita telah memberikan dampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau hanya sekedar melaksanakan rutinitas," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Hal tersebut disampaikan saat Kakanwil Kemenkumham NTB memberikan sambutan dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, yang diselenggarakan di Aula Kanwil pada Kamis (20/6).

Total ada 15 pejabat manajerial dan 1 pejabat fungsional yang dilantik, meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB serta pejabat lainnya.

Selain para pejabat yang dilantik, hadir juga pimti pratama Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Muslim Alibar selaku Kepala Divisi Administrasi dan Herman Sawiran selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB.

Pada pejabat yang baru saja dilantik, Parlindungan menyampaikan harapannya agar dapat mengemban amanah serta bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya pada masyarakat dan Tuhan YME.

Menkumham Yasonna H. Laoly pernah berpesan, Tidak akan mungkin mendapatkan hasil yang terbaik, kalau kita kerja biasa-biasa saja. Sehingga dalam menjalanankan amanah dan tugas sehari-hari, harus mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat.

"Untuk itu, jajaran Kanwil Kemenkumham NTB harus selaras dengan resolusi Kemenkumham Tahun 2024 yaitu perkuat sinergi yang semakin Pasti dan Berakhlak, untuk kinerja Kemenkumham yang Berdampak", pungkas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_19.32.34.jpeg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_19.32.36_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_19.32.36.jpeg

Bahas Regulasi Kebijakan TPPO, Kanwil Kemenkumham NTB Gandeng Ditjen HAM dan FNF

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_14.54.40_0e1d321d.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Lakukan diskusi dengan pemangku kepentingan di NTB terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal HAM dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) gelar Focus Group Discussion pada Kamis (20/06) di Aula Kantor Wilayah.

Farid Junaedi selaku Direktur Instrumen HAM mengatakan TPPO merupakan tantangan serius yang dihadapi Indonesia karena melanggar Hak Asasi Manusia tapi juga merusak hak dan martabat serta kesejahteraan korban.

"Pencegahan TPO ini menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Perlu komitmen dari kita semua untuk memerangi TPPO ini," sebut Farid.

Sejalan dengan Farid, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan upaya pencegahan TPPO ini perlu ditingkatkan mulai dari penguatan kebijakan, regulasi, penanganan rehabilitasi, pemulangan, reintregasi, peningkatan pemahaman individu tentang TPPO, pengingkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) pengembangan sistem data terpadu hingga pengembangan inovasi.

"Pemberantasan TPPO ini masalah yang kompleks, perlu banyak kerja sama dari mulai keluarga sampai ke pemerintah pusat. Faktor penyebab yang kompleks harus diikuti dengan pencegahan dengan cara beragam dan berkembang juga," terang Parlin.

Parlindungan juga menyebutkan meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan terkait TPPO, dirinya meyakini meningkatkan sharing best practice knowledge dan upaya lintas bidang di tingkat nasional dalam pencegahan TPPO.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang diskusi para pemangku kepentingan di NTB mengingat jumlah pekerja migran yang tinggi dan salah satu upaya mendorong pemerintah menyusun regulasi sesuai dengan prinsip HAM," lanjutnya.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, sebelumnya menyebutkan salah satu upaya mencegah TPPO dari pemerintah yaitu melalui teknologi digital dan platform media sosial.

Diskusi ini dilakukan secara hybrid dengan mengundang Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi; Direktur Kerja Sama HAM, Harniati dan Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna sebagai narasumber. Hadir langsung Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plh Kadiv Yankum HAM serta unsur dari Pemerintah Daerah terkait dan Organisasi Masyarakat Sipil yang bergerak pada isu pekerja migran Indonesia di NTB.

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_14.54.41_a9778d50.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_14.56.35_dcc28bd9.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_14.57.02_7ee0c3f5.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_14.54.41_48adecfe.jpg

Optimalkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Diskusi

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_12.50.23_dd4f0d2c.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Pada tahun 2023 lalu, Kanwil Kemenkumham NTB berhasil menyelesaikan 248 Raperda dan Raperkada. Sedangkan pada periode tahun 2024 sampai saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB telah menerima permohonan sebanyak 90 Raperda dan Raperkada.

Hal ini menunjukkan produktifitas yang tinggi terkait produk hukum daerah yang dihasilkan oleh Pemda Kota maupun Kabupaten di NTB. Sedangkan, jumlah jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan masih terbatas.

Oleh sebab itu, melalui Kanwil Kemenkumham NTB, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pemutakhiran data pada formasi jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (20/6), kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar, yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

"Daerah sebagai suatu otonomi, dapat menerbitkan produk hukum yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Dengan adanya jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan atau harmonisasi peraturan antara kebutuhan daerah dan kearifan lokal, dengan peraturan di tingkat pusat," ungkap Muslim.

Dalam giat ini juga hadir Ratih Sri Martani selaku Analis SDM Ahli Madya pada Direktorat Jenderal PP, Puri Adriatak Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum, pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB, para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB serta pemda kota dan kabupaten se-NTB.

Selain menyampaikan prosedur pemutakhiran data, Ratih Sri Martani juga berdiskusi dengan para peserta diskusi di lingkup Kanwil Kemenkumham NTB serta di tingkat daerah, agar kinerja jafung Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi lebih optimal.

Terkait jabatan fungsional ini, juga telah dimanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah menyampaikan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham.

Lebih lanjut, Parlindungan juga mengungkapkan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan dampak produk hukum yang dihasilkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_12.50.24_18bb5dec.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_12.50.24_8237801d.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-20_at_12.50.23_117c2d60.jpg

Berhasil Fasilitasi Harmonisasi 14 Raperda Lombok Tengah, Kanwil Kemenkumham NTB Sampaikan Hasilnya

WhatsApp_Image_2024-06-19_at_22.20.36_7d78eefb.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum pada Kemenkumham NTB kembali tunjukkan kinerja positifnya, kali ini terkait fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah tepatnya pada Kabupaten Lombok Tengah.

Selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, giat Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bertempat di ruang rapat bagian hukum Setda Lombok Tengah pada Rabu (19/6), tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB yang diketuai oleh Suyanto Edi Wibowo selaku perancang peraturan perundang-undangan ahli madya pada Kanwil Kemenkumham NTB.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan rapat hasil harmonisasi terhadap 14 buah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Pembentukan Desa yang merupakan tindak lanjut dari 14 Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan," ungkap Suyanto.

Suyanto juga menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dijadikan masukan kepada pemerintah daerah, yakni mengenai perbaikan terhadap teknik penyusunan perundang-undangan. Namun demikian, inti dari Raperda yang disusun oleh Kabupaten Lombok Tengah telah memuat maksud dan tujuan pemerintah daerah dengan baik.

Terkait fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah ini, sudah sempat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Dirinya menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi Raperda dan Raperkada merupakan upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengasilkan produk hukum berkualitas.

"Kanwil Kemenkumham NTB selalu mengupayakan untuk memberikan kinerja yang berdampak, salah satunya adalah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta tidak ada tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kemudahan dari lahirnya produk hukum tersebut," tambah Parlindungan.

Setelah dilakukan pemaparan terkait 14 Raperda Kabupaten Lombok Tengah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Herman Edi. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-19_at_22.20.36_51b021ad.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI