Kanwil Kemenkumham NTB Siap Lanjutkan Tren Positif Raih Opini WTP

 WhatsApp_Image_2024-06-26_at_14.36.43_8a983afe.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - "Keuangan negara harus dikelola dengan tertib, taat peraturan perundang-undangan dan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Hal ini disampaikan saat Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan membuka kegiatan Pra Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Smt I Tahun 2024, di Kanwil Kemenkumham NTB pada Rabu, (26/6).

Dalam giat ini, hadir juga Muslim Alibar selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB yang menyampaikan laporan kegiatan, didampingi oleh Ricky Aditya selaku Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, serta menghadirkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB sebagai narasumber.

Selain itu, hadir juga perwakilan Biro BMN dan PBJ Kemenkumham, Biro Keuangan Kemenkumham yang hadir secara daring maupun langsung, Pembina Wilayah Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan, serta seluruh operator SAKTI.

Parlindungan juga menambahkan bahwa diperlukan kepedulian dari seluruh pegawai guna menghasilkan Laporan Keuangan dan BMN yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat melanjutkan tren positif sebagaimana yang diamanatkan Menkumham Yasonna H. Laoly yaitu untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun 2024 ini.

Tren positif ini juga dibuktikan pada prestasi yang diterima bulan Juni 2024 ini, bahwa Kanwil Kemenkumham NTB telah berhasil meraih penghargaan terbaik pertama dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB atas kinerja Laporan Keuangan UAPPA-W pada kategori jumlah satker 11 atau lebih. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-26_at_14.38.52_881c7911.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-26_at_14.36.44_0c212d9f.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-26_at_14.38.53_4200e405.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik di Sumbawa Barat

 WhatsApp_Image_2024-06-25_at_19.38.59_e57bdb8e.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dan dasar dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itu, pada Selasa (25/6), Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat guna melakukan fasilitasi penyusunan naskah akademik.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) M. Amin Imran diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin.

"Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan tugas dan fungsi dalam hal Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun Analis Hukumnya dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Imran.

Selain sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, tugas dan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB atas sikap proaktif dan sinergitas yang telah terbangun selama ini antara Bagian Hukum Setda KSB dengan Kanwil Kemenkumham NTB terutama dalam hal fasilitasi harmonisasi Raperda maupun Raperkada.

Terkait fasilitasi penyusunan naskah akademik ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkumham NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangannya bukan hanya berperan di tahap penyusunan saja, akan tetapi dapat mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah baik dari tahap perencanaan hingga pada tahap pengundangan.

"Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan tugas dan fungsi fasilitasi penyusunan naskah akademik ini dalam rangka meminimalisir peraturan perundang-undangan yang bermasalah baik dari sisi teknis maupun substansinya. Selain itu juga untuk memastikan ketercapaian tujuan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat," ungkap Parlindungan. (Huda)

Gelar Timpora, Kanwil Kemenkumham NTB Perkuat Pengawasan Orang Asing

WhatsApp_Image_2024-06-25_at_17.56.53_69787ee9.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar stakeholder yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB meningkatkan sinergi untuk melakukan pengawasan orang asing. Mengingat cukup banyak aliran investasi asing yang masuk ke Lombok.

"Kemenkumham, dalam hal ini imigrasi, hanya bisa menindak perihal pelanggaran izin tinggalnya. Dalam konteks investasi dan pajak, misalnya, itu kewenangan DPMPTSP dan Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NTB. Oleh karenanya kami minta agar sinergi diperkuat agar izin tinggal orang asing yang masuk di Provinsi NTB sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," ujar Parlindungan ketika membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi NTB di Perbakin Rinjani Shooting Range, Sandik, Batu Layar, Lombok Barat, Selasa (25/6). Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fadjar dan Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar. Usai Rapat Timpora, acara dilanjutkan latihan menembak.

Parlindungan mengilustrasikan, ketika orang asing melakukan tindak pidana narkoba atau pelanggaran hukum lainnya, maka aparat terkaitlah yang akan menindak, tentu dengan koordinasi dengan imigrasi. Selanjutnya, setelah melalui serangkaian proses hukum selanjutnya imigrasi yang akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

"Sinergi ini bisa tercapai jika seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora mengambil peranan aktif dalam pengawasan orang asing. Rapat ini juga diharapkan menjadi wadah pertukaran informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Provinsi NTB agar dapat memperkuat kewaspadaan dan deteksi dini terhadap isu-isu keberadaan dan kegiatan orang asing ilegal," terang Parlindungan.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keamanan imigrasi dan menegaskan komitmen Kemenkumham untuk memenuhi tugas dan fungsi sesuai amanat undang-undang.

WhatsApp_Image_2024-06-25_at_17.56.53_54bac5d0.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-25_at_17.56.51_9f849f28.jpg

Kemenkumham NTB Gelar Perumusan Rekomendasi Raperda Berbasis HAM

 WhatsApp_Image_2024-06-25_at_15.37.23_3352ff63.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Perumusan Rekomendasi Raperda Berbasis HAM di Wilayah bertempat di Aula Kantor Imigrasi Sumbawa, (25/06). Kegiatan ini merupakan momentum untuk menguatkan tali silaturahmi dan untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di provinsi nusa tenggara barat khususnya Kabupaten Sumbawa.

Perumusan Rekomendasi Raperda Berbasis HAM ini diselenggarakan untuk melakukan analisis rancangan peraturan daerah dari perspektif ham. Adapun rancangan produk hukum daerah yang menjadi materi dalam kegiatan ini adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.

kegiatan ini diikuti oleh Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H, M.Hum selaku Narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumbawa; Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan peserta kegiatan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan jajaran pemerintah tingkat desa, kelurahan dan kecamatan di Kabupate Sumbawa.

"Komitmen negara indonesia di bidang Hak Asasi Manusia sangatlah kuat. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1) angka 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan ham adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah", tegas Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pungka M. Sinaga dalam sambutannya yang mewakili Parlindungan (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB).

Pungka juga menjelaskan bahwa peraturan daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh kepala daerah, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maupun kabupaten kota. Kewenangan daerah dalam membentuk peraturan daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara Parlindungan ditempat berbeda menjalaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Jadi diharapkan agar rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan nilai-nilai HAM, karena salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah Peraturan Perundang-undangan (PUU) agar tidak melanggar HAM serta evaluasi terhadap PUU yang sudah menjadi hukum positif yang dalam tataran implementasinya melanggar HAM.

WhatsApp_Image_2024-06-25_at_15.37.23_2cd7ca91.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Diseminasi Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille di Kota Bima

 d6003ef8-0bc1-43a7-96ed-68a320963803.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Pelaku usaha didorong untuk memanfaatkan kemudahan mendaftar Perseoran Perorangan. Badan hukum tersebut bisa didirikan oleh 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujar Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran pada kegiatan 'Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille' di Aula Ruma Dining, Kota Bima, Selasa (25/6).

Kegiatan dihadiri 50 peserta yang berasal dari OPD, camat, lurah, pelaku UMKM, dan mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Bima. Turut hadir Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya Febnurjannah.

Parlindungan menjelaskan bahwa Kemenkumham mendukung sektor usaha, terutama UMKM. "UMKM ini penopang ekonomi kita khususnya dalam lapangan pekerjaan dan kami, Kemenkumham, saat ini mendorong UMKM untuk berkembang, salah satunya dengan mendaftar Perseroan Perorangan. Untuk dinas terkait semoga juga bisa bersinergi mendorong dan melakukan pendampingan supaya UMKM ini semakin besar," tutur Parlindungan.

Selain itu, diseminasi ini juga membahas tentang layanan Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan, cap, dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority.

Diseminasi kali ini menghadirkan 3 narasumber yakni Edy Rahman selaku Kasi Pembinaan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima, Muhammad Nauval Arifin serta Hermanto selaku Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham NTB.

Edy Rahman dalam paparannya membahas "Kebijakan Penumbuhan & Pengembangan Inkubasi Kota Bima." Edy mengatakan, peningkatan daya saing SDM Penyelenggara Inkubator diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas. Dengan menggenjot kapasitas SDM diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta mampu meningkatkan produktivitas dalam usaha.

Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham NTB Muhammad Nauval Arifin mengusung materi "Perseroan Perorangan." Dalam paparannya, Nauval mengatakan, Perseroan Perorangan atau yang disebut PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja.

Sementara, Hermanto yang mengusung judul "Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi" menyampaikan informasi terkait proses legalisasi dokumen resmi, seperti akta kelahiran, perjanjian, atau sertifikat pendidikan, agar dapat diakui secara internasional yang biasa disebut Apostille.

Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Apostille kali ini tentunya sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang dalam sejumlah kesempatan selalu menekankan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMKM, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.

Pun demikian terkait layanan Apostille, Menkumham Yasonna H. Laoly sering menyampaikan bahwa dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan. Untuk itu diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

"Penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," ujar Yasonna.

(Johan)

e984c657-4405-4c4b-84d2-365bf8299c27.jpg

230dc5df-05d7-4a61-9c5f-a8b2f349ffc0.jpg

2ccbda6a-b609-46de-8de9-9f4277161e76.jpg

5c025ba9-12e5-4790-b479-a3304e9d8201.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI