Jaga Kedaulatan Negara, Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Implementasi Tim Pengawasan Orang Asing Sesuai Aturan

 WhatsApp_Image_2024-07-02_at_15.50.31_3b686b1f.jpg

ntb.kemenkumham.go.id – Tim Pengawasan Orang Asing atau yang kerap kali dikenal dengan istilah TimPORA merupakan wadah bagi instansi pemerintah dan APH dalam rangka melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, kegiatan TimPORA juga sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing . Dalam rangka melakukan Analisa Implementasi Permenkumham tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Selasa (2/7).

Tim yang dipimpin oleh Indra Firmansyah, selaku Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan Analisa Implementasi dengan hadir di Polres Sumbawa Barat dan Bakesbangpol Sumbawa Barat.

“Kabupaten Sumbawa Barat merupakan wilayah potensial yang memiliki daya tarik wisata dan investor asing, untuk itu pengawasannya juga harus dilakukan secara kontinyu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Indra.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham NTB, per 1 juli 2024, di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tercatat ada 40 orang asing pemegang izin tinggal tetap, 1052 pemegang izin tinggal sementara dan 933 izin tinggal kunjungan.

Kedatangan Tim Kemenkumham NTB diterima langsung oleh Aiptu Agus Suwarmo selaku Kanit III Intelkam dan Indra Gunawan selaku Kaur TU Polres Sumbawa Barat. Aiptu Agus menyampaikan bahwa Polres Sumbawa Barat turut berperan aktif dalam kegiatan rapat koordinasi dan operasi gabungan TimPORA. Kemudian tim Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Kepala Bakesbangpol KSB Muhammad Suharno. Dirinya menyampaikan hal serupa, bahwa sinergi instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan orang asing di KSB sudah berjalan efisien sesuai Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016.

Terkait TimPORA, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Keimigrasian diperlukan sinergi yang berkelanjutan dari instansi pemerintahan dan APH meliputi Polda, Kodam/Korem, TNI AU, TNI AL, BNN, BIN, BAIS, Kanwil Pajak, Kejaksaan Tinggi, dan instansi lainnya.

“Sinergitas antar instansi pemerintah yang ada dalam anggota TimPORA bertujuan untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah NKRI,” ungkap Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-07-02_at_15.50.31_9ce3bb18.jpg

Indonesian Intelectual Property Academy, Dan Perannya Mewujudkan Profesional KI

Indonesian Intelectual Property Academy dan Perannya mewujudkan profesional Kekayaan Intelektual (KI) memang adalah program baru yang dirancang oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Program yang baru beberapa bulan lalu diluncurkan ini memiliki sejumlah visi dan misi sendiri, khususnya dalam meningkatkan jejaring profesional KI.

Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, pasalnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual masih sangat rendah. Wajar sih, kalau melihat dari kalimatnya saja, kebanyakan rakyat awam langsung wow dengan kalimat "Kekayaan Intelektual" ini.

Oleh sebab itu, perlu kami tuliskan penjelasan lengkap tentang Pengertian, maksud dan tujuan serta berbagai mekanisme terkait Indonesian IP Academy dan perannya dalam mewujudkan para insan profesional KI berikut ini.

 kantor 20

Apa itu Indonesian IP Academy?

Salah satu hal yang menjadi pendorong terbentuknya Indonesian IP Academy adalah perjanjian kerja sama antara DJKI dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Pembentukan Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional pada tanggal 7 Juli 2023 dalam sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.

Hal ini berlanjut melahirkan satu lembaga tersendiri yang bernama National Intelectual Property Academy (NIPA)  atau Indonesian IP Academy yang dalam sebutan lainnya adalah EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA (EKII). Lembaga inilah yang didedikasikan sebagai perwujudan perjanjian kerjasama tadi.

Selanjutnya, apa itu EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA? Lembaga ini adalah lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda alias Gen-z.

Nah, dalam lembaga ini juga terdapat tim kerja dengan tugas yang berbeda-beda, dimana tim ini dibentuk berdasarkan SK Dirjen KI Nomor HKI-13.OT.01.01-04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen KI No. HKI-05.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Ditjen KI Tahun 2024.

Adapun Susunan Tim Kerja Edukasi KI untuk tahun 2024 ini sebagai berikut :

Ketua  : Nila Manilawati, SH, MH

Sekretaris Bidang :

  • 1.Program dan Evaluasi    : Handi Nugraha, SH, MH;
  • 2.Penyelenggara Program  : Yobbi Herbuono, SH;
  • 3.Pengelolaan Perpustakaan KI dan Sarana & Prasarana  : Leny Handayani, S.Sos, M.Si 

Tujuan Indonesian IP Academy atau EKII

Adapun tujuan dari lembaga ini dan berbagai program di dalamnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan individu, bisnis, dan badan pemerintah. Dengan harapan bahwa nantinya melalui jejaring profesional ini, penyebaran edukasi kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual akan lebih cepat dan maksimal.

Melalui mekanisme edukasi seperti ini, diharapkan juga agar peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka dengan lebih baik dan lebih profesional.

Bentuk Program Edukasi dan Mekanismenya

Program Edukasi

Indonesian IP Academy atau EKII ini nantinya akan menawarkan berbagai program dan kursus yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.

Adapun Program-program ini nantinya dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan, diantaranya lokakarya, seminar, kursus sertifikasi, dan mungkin juga program gelar. Yang jelas semuanya dirancang untuk mendidik peserta tentang pentingnya perlindungan KI, kerangka hukum, dan praktik terbaik dalam mengelola kekayaan intelektual.

Mekanisme Pelaksanaan

. Mekanisme pelaksanaan Akademi Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia biasanya mencakup beberapa tahap utama sebagai berikut:

  • Perencanaan Program: Penyelenggara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merancang program pendidikan dan pelatihan yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual. Program ini mungkin terdiri dari lokakarya, seminar, kursus, dan pelatihan. Dapat dilihat pada laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan).
  • Pengembangan Materi: Materi edukasi dan pelatihan dikembangkan oleh para ahli di bidang kekayaan intelektual, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun profesional industri. Adapun berbagai kalangan ini terdiri dari Dosen, konsultan hukum, advokat, bidang lainnya yg terkait KI.
  • Pendaftaran Peserta: Informasi tentang program dan kursus yang ditawarkan diumumkan kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi DJKI, media sosial, dan publikasi lainnya. Calon peserta dapat mendaftar melalui platform yang disediakan, baik secara online maupun offline di Laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan)
  • Pelaksanaan Program: Program dan kursus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka di lokasi tertentu, seperti aula pertemuan atau kampus, atau secara daring melalui platform e-learning. Setiap program biasanya dipandu oleh instruktur atau fasilitator yang berpengalaman di bidangnya.
  • Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah mengikuti pelatihan, peserta biasanya harus menjalani evaluasi atau ujian untuk mengukur pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh. Peserta yang lulus evaluasi akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian mereka dalam program tersebut. 
  • Monitoring dan Tindak Lanjut: DJKI atau penyelenggara lainnya melakukan monitoring terhadap dampak dan efektivitas program. Feedback dari peserta juga dikumpulkan untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang. Tindak lanjut bisa berupa pemberian bimbingan tambahan, akses ke sumber daya lanjutan, atau peluang networking. 

Syarat dan Tata Cara Mengikuti Program

Nah, anda yang masuk dalam kategori tadi bisa mengikuti program edukasi KI ini dengan melengkapi sejumlah persyaratan dan memperhatikan sejumlah tata cara yang di tetapkan. Berikut ini syarat dan tata cara untuk mengikuti program Edukasi KI :

Syarat Mengikuti Program

  1. Pendidikan dan Latar Belakang: Beberapa program mungkin mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu, seperti gelar sarjana di bidang hukum, bisnis, teknik, atau seni. Namun, ada juga program yang terbuka untuk umum atau masyarakat umum tanpa syarat khusus.
  2. Pekerjaan atau Pengalaman: Program tertentu mungkin memerlukan pengalaman kerja atau keterlibatan di bidang yang relevan, seperti bekerja di kantor hukum, perusahaan, atau institusi penelitian yang berhubungan dengan kekayaan intelektual.
  3. Kualifikasi Tambahan: Beberapa kursus lanjutan atau spesialisasi mungkin memerlukan kualifikasi tambahan, seperti sertifikasi profesional atau pelatihan sebelumnya di bidang KI.

Tata Cara Mengikuti Program

  1. Informasi dan Pengumuman: Calon peserta dapat mencari informasi tentang program yang tersedia melalui situs web resmi DJKI atau Akademi KI, media sosial, dan publikasi lainnya. Informasi yang tersedia biasanya mencakup detail program, jadwal, dan persyaratan. 
  2. Pendaftaran: Calon peserta harus mendaftar untuk program yang dipilih. Pendaftaran biasanya dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau platform pendaftaran yang disediakan. Formulir pendaftaran harus diisi dengan data pribadi, latar belakang pendidikan, dan informasi lain yang relevan.
  3. Pengiriman Dokumen: Calon peserta mungkin diminta untuk mengunggah atau mengirimkan dokumen pendukung, seperti salinan ijazah, sertifikat, surat rekomendasi, dan CV. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  4. Peserta tidak dikenakan biaya alias gratis.
  5. Konfirmasi dan Seleksi: Penyelenggara akan melakukan proses seleksi jika diperlukan. Peserta yang diterima akan menerima konfirmasi melalui email atau platform komunikasi lainnya.
  6. Pelaksanaan Program: Peserta yang telah diterima akan mengikuti program sesuai jadwal yang ditetapkan. Pastikan untuk hadir tepat waktu dan mengikuti semua sesi yang diselenggarakan.
  7. Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah menyelesaikan program, peserta akan mengikuti evaluasi atau ujian. Peserta yang berhasil lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian.

Benefit?

Jika bicara benefit, sebenarnya dari sisi ilmu dan pengetahuan tentunya merupakan hal yang paling utama didapatkan. Mengingat tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat terkait perlindungan Kekayaan Intelektual baik individu maupun komunal di daerah masing-masing. 

Tapi siapa tau, ke depannya akan ada pengembangan lagi terhadap benefit kegiatan bagi pesertanya. Mengingat bahwa ada sertifikat yang akan di dapatkan oleh peserta yang lulus tahap evaluasi akhir.

Nah sekian informasi terkait EKII atau Indonesia IP Academy kali ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

 

Kanwil Kemenkumham NTB Kembali Tekankan 3 Kunci Pemasyarakatan dan Back to Basic

 WhatsApp_Image_2024-07-01_at_22.26.21_43c87d1f.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Menkumham Yasonna H. Laoly melalui jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kerap menyampaikan Tiga Kunci Pemasyarakatan + Back to Basic , dimana hal ini tentu saja menjadi pedoman utama di jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar, yang menekankan bahwa tiga kunci tersebut yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

"3 Hal tersebut merupakan elemen penting yang harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemasyarakatan. Selain itu, konsep Back to Basics harus diingat dalam setiap tindakan, yaitu kembali ke prinsip dasar pengamanan dan pemasyarakatan yang efisien," ungkap Muslim Alibar.

Hal tersebut dikemukakan saat dirinya lakukan kunjungan di 2 satuan kerja pemasyarakatan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas IIB Praya pada Senin (1/7).

Selain menyampaikan hal tersebut, kepada Ka Lapas Lombok Barat M. Fadli dan Ka Rutan Praya Aris Sakuriyadi dirinya juga menyampaikan amanat Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan terkait capaian target kinerja serta selalu memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat.

"Bapak Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan telah mengamanatkan untuk fokus pada beberapa target kinerja, di bidang kehumasan, perencanaan, pengelolaan anggaran, pengelolaanBarang Milik Negara, maupun kepegawaian. Apabila menemui kendala, sampaikan pada Kantor Wilayah," tambah Muslim Alibar.

Dalam kesempatan terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga menyampaikan untuk meningkatkan Kepedulian, menjaga Integritas untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di wilayah NTB. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-07-01_at_22.26.22_7e40c54e.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-01_at_22.26.21_70fe0341.jpg

Sambangi Lombok Utara, Kemenkumham NTB Gelar Pembinaan Anggota JDIH

WhatsApp_Image_2024-07-01_at_20.50.31_0a7a09ff.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Senin (1/7).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Bambang Mustiko dan diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Atmaja Gumbara.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa pertanyaan mengenai perkembangan JDIH di Bagian Hukum terkait kendala dan hambatan dihadapi. Atmaja Gumbara mengatakan, terkait aplikasi JDIH sudah aman tidak terdapat masalah hanya kurangnya sumber daya manusia dalam melakukan kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Sementara dalam pembinaan anggota JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara diperoleh informasi bahwa aplikasi JDIH masih dalam proses pindah hosting dengan Diskominfo setempat. Selain itu ada keinginan untuk mengubah tampilan JDIH DPRD Kabupaten Lombok Utara sehingga mampu memunculkan beberapa item terkait unsur-unsur yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, JDIH sangat penting karena dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-07-01_at_20.50.30_71aee033.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-01_at_20.50.31_ec402c3e.jpg

Kemenkumham Juara 1 Bola Basket Putra Liga ASN 2024, Pemain Terbaik Disabet ASN Lapas Sumbawa Besar

 WhatsApp_Image_2024-06-30_at_20.41.53_9cd3ebf5.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Tim Basket Kemenkumham berhasil menjuarai Liga Basket ASN 2024 (LIBA 2024) yang diselenggarakan oleh Federasi Basket Aparatur di GOR Bulungan Jakarta pada, Sabtu (29/6).

Kemenkumham berhasil mengalahkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan skor 41-28, sehingga menyabet juara 1.

Dalam Tim Basket Kemenkumham terdapat 2 pegawai dari UPT Kanwil Kemenkumham NTB yakni Nyoman Yuda Arthawijaya (ASN Lapas Lombok Barat) dan Muhammad Ainan Tajriyan (ASN Lapas Sumbawa Besar). Lebih membanggakannya, Muhammad Ainan Tajriyan ditahbiskan menjadi pemain terbaik.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan merasa bangga dua ASN UPT Kanwil Kemenkumham NTB turut berkontribusi mengantarkan Tim Basket Kemenkumham menyabet juara pertama.

"Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan tim meraih juara pertama sekaligus merasa bangga ada dua ASN dari Lapas Lombok Barat dan Lapas Sumbawa Besar yang berada di dalam tim tersebut. Terus berprestasi dan mengharumkan nama Kemenkumham," ujar Parlindungan.

Peserta LIBA 2024 adalah perwakilan tim basket dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Pegawai Non-ASN sesuai ketentuan LIBA 2024.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-06-30_at_20.41.52_93d926cc.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI