Kanwil Kemenkumham NTB Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Warga Binaan Lapas Sumbawa Besar

 WhatsApp_Image_2024-07-04_at_14.32.56_b53278f6.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pemantauan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sumbawa, pada Kamis (4/7).

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabalitasi, Pengelolaan Barang Rampasan, Barang Sitaan dan Keamanan, L. Jumaidi, diterima oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar, Purniawal.

Dalam kesempatan tersebut, L. Jumaidi memantau kegiatan rehabilitasi sosial bagi WBP yang dilaksanakan oleh Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan rehabilitasi sosial tersebut bekerja sama dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang WBP Lapas Sumbawa Besar dengan materi vokasional kelas Bahasa Inggris dengan menghadirkan narasumber dari UTS, Yana Karisma. Menurut Yana Karisma, kegiatan ini bertujuan agar para WBP pada saat kembali ke masyarakat, mempunyai soft skill yang baik terutama dengan penguasaan speaking.

"Suatu waktu, mungkin mereka bisa menjadi tour guide atau bekerja di tempat pariwisata, jadi mereka ada soft skill yang baik," ucap Yana Karisma.

Sementara itu, L. Jumaidi mengungkapkan bahwa saat ini Sumbawa sudah menjadi destinasi wisata dan hal itu dapat menjadi bekal para WBP dengan kemampuan Bahasa Inggris.

"Sehingga bekal Bahasa Inggris, terutama speaking dari warga binaan kami sangat-sangat dibutuhkan. Terima kasih kepada UTS dan BRIN atas kerja sama yang dilakukan dan apresiasi untuk Kalapas yang telah melakukan kerja sama untuk memberikan edukasi dan pembekalan untuk para warga binaan," ungkap L. Jumaidi.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah selalu berpesan kepada para WBP untuk terus memberikan perilaku terbaik selama ada dalam masa rehabilitasi.

"Banyak belajar dan manfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan sehingga bisa siap berkembang setelah keluar,” tutur Parlindungan sesuai dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly.

Turut hadir mendampingi L. Jumaidi dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama, Rachmad Mintarja dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi, Muliawan beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2024-07-04_at_14.32.58_fac03074.jpg

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Laksanakan Koordinasi JDH di Kabupaten Lombok Barat

WhatsApp_Image_2024-07-04_at_14.02.18_74b70941.jpg

ntb.kemenkumham.go.id – Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (4/7).

Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Bambang Mustiko, diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lombok Barat, Dedy. Dedy mengungkapkan bahwa pengelolaan JDIH sudah berjalan dengan baik, namun sesekali terkendala akibat kendala teknis diakibatkan kurangnya sarana prasarana dalam penyajian dokumen hukum pada aplikasi yang bisa diakses oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada operator instansi terkait penginputan metadata dan pelaporan e-reporting. Penginputan harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sedangkan pembinaan anggota JDIH di wilayah yang dilakukan di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat, aplikasi JDIH tidak terdapat kendala dan selalu dilakukan monitoring untuk menyajikan layanan dan informasi hukum terbaik bagi masyarakat.

JDIH sendiri merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengungkapkan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

“Dengan segudang manfaat bagi masyarakat dari penyelenggaraan JDIH, Kanwil Kemenkumham NTB selalu berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah NTB agar kemudahan masyarakat memperoleh informasi hukum dapat terwujud,” tambah Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-07-04_at_14.02.17_6101d738.jpg

Perkuat Layanan Publik Berbasis HAM, Parlindungan Sowan Ke Dirjen HAM

Perkuat Layanan Publik Berbasis HAM, Parlindungan Sowan Ke Dirjen HAM

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis HAM, hari ini Parlindungan Sowan ke Direktur Jenderal HAM di Jakarta.
kantor 24
 
 
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB melakukan Koordinasi Dengan Direktur Jenderal HAM di Jakarta pada Rabu (3/7/2024). Kunjungan ini merupakan kunjungan kerja dengan tujuan untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan program Pemajuan dan Penegakan HAM di Wilayah Tahun 2024.
 
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, diterima secara langsung oleh Dirjen HAM, Dhahana Putra yang bertempat di ruang kerjanya.
Turut mendampingi juga, Sejumlah pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham NTB diantaranya, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Yankumham Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Imigrasi Wishnu Dharu Fadjar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran.
 
Lebih lanjut, Parlindungan menyatakan bahwa kunjungan kali ini spesifik membahas mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Sebagai upaya akselerasi P2HAM, setiap gubernur, wali kota dan bupati harus membentuk produk hukum daerah yang mengatur mengenai P2HAM dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Parlindungan di sela-sela kegiatannya hari ini.
 
Parlindungan juga menuturkan bahwa implementasi P2HAM ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan sudah menerapkan dan memenuhi kriteria pelayanan publik berbasis HAM.
 
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra juga menjelaskan bahwa HAM berlaku secara universal dan merupakan kewajiban dari negara untuk melaksanakan pemenuhan HAM.

Kemenkumham Sebagai Pelaksana Penegakan HAM

Secara konstitusi memang yang diberikan amanat untuk penegakan HAM adalah Kementerian Hukum dan HAM. Namun dalam pelaksanaannya, diharapkan dukungan dan implementasi P2HAM ini dapat diterapkan di daerah oleh seluruh Lembaga dan Instansi.
 
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly juga, dalam sejumlah kesempatan, mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
 
Diharapkan, dengan semakin baiknya layanan publik berbasis HAM, akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik yang berkeadilan.
Kendala Urus Paspor Pasca Ransomware, Masyarakat Diminta Lapor Ke Kanim

Kendala Urus Paspor Pasca Ransomware, Masyarakat Diminta Lapor Ke Kanim

Kendala urus paspor pasca ransomware, masyarakat diminta lapor ke Kantor Imigrasi. ntb.kemenkumham.go.id.

Parlindungan arsip

Pasca serangan ransomware ke PDN beberapa waktu lalu yang mengakibatkan terganggunya sejumlah layanan berbasis elektronik atau online, tentunya mengharuskan dilaksanakannya upaya proses pemulihan layanan. Hal ini mengingat bahwa serangan tersebut memberikan dampak hampir ke berbagai layanan Kementerian atau Lembaga yang terintegrasi.

Termasuk Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Berbagai upaya pemulihan juga sudah mulai dilakukan, walaupun tentu saja tidak bisa se instan itu. Faktanya, dampak yang ditimbulkan biasanya akan terlihat dalam waktu beberapa hari berikutnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat agar dapat berperan aktif. Khususnya dalam membantu pemerintah untuk melihat apa saja dampak terhadap layanan yang ditimbulkan.

Parlindungan menuturkan bahwa Masyarakat bisa datang ke kantor imigrasi, dan melapor jika ada kendala terkait dengan layanan Imigrasi, pasca kejadian tersebut.

"Masyarakat bisa datang ke kantor imigrasi, laporkan ke bagian penerimaan berkas atau ke ruang Yankomas. Yang penting kata kuncinya adalah pemohon sudah melakukan pembayaran, dengan membawa bukti bayar, dan bukti pendaftaran aplikasi M-paspor. Jangan lupa juga bukti SS tangkapan layar atau notifikasi kendala seperti notif kadaluarsa atau notif error lainnya" tuturnya

Lebih lanjut, himbauan ini dikeluarkan bukan tanpa sebab dan alasan. Pasalnya, sejumlah masyarakat yang mengajukan permohonan layanan paspor, mengeluhkan berbagai kendala. Hal ini diketahui tidak hanya di lapangan namun juga di sejumlah media online yang menjadi media curhat netizen.

Adapun kendala di maksud seperti sudah bayar, tapi kode tidak keluar sampai muncul notifikasi kadaluarsa. Atau pendaftaran melalui M-Paspor yang notifikasi nya tidak masuk ke email padahal sudah lunas bayar. Tentunya hal ini menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Oleh sebab itu, Parlindungan sangat mengharapkan peran masyarakat untuk segera datang melapor ke Kantor Imigrasi terdekat, jika menemukan kendala seperti ini. Karena akan sangat membantu dalam mengevaluasi apa saja dampak yang ditimbulkan pasca serangan PDN beberapa waktu lalu.

Selain itu hal ini juga dimaksudkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh dampak kejadian itu. Tentunya mengingat masyarakat sudah melakukan kewajibannya untuk pembayaran dan kelengkapan administrasi lainnya. Maka sudah seharusnya selaku pelayan masyarakat mampu memberikan solusi yang dibutuhkan.

Nah, bagi anda yang memang mengalami kendala seputar layanan keimigrasian di area Nusa Tenggara Barat, dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat di kabupaten/kota anda. Atau dapat juga mengunjungi laman situs resmi UPT keimigrasian di wilayah NTB berikut ini.

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
  2. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima
  3. Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar

 

 

Kemenkumham NTB Gelar Pendampingan Aksi HAM di Sumbawa Barat

 WhatsApp_Image_2024-07-02_at_23.46.39_a8ae518f.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan pendampingan Aksi HAM di Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (2/7). Kegiatan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan operator berjumlah 40 orang.

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hirawansyah. Dalam kesempatan tersebut Hirawansyah menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh atas dorongan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pencapaian Aksi HAM di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Saya juga berharap pada tahun 2024 Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan peningkatan penghargaan. Pada tahun 2023 berpredikat Cukup Peduli HAM. Semoga tahun ini bisa berpredikat Peduli HAM," ujar Hirawansyah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM Pungka M. Sinaga, Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin, dan Kasubbid Pemajuan HAM, Supardan.

Pungka M. Sinaga menyampaikan maksud serta tujuan kegiatan pendampingan Aksi HAM di Wilayah Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 adalah meningkatkan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah dan operator yang menangani dalam hal pemenuhan data dukung Aksi HAM. "Aksi HAM terdapat 4 kelompok sasaran yaitu perempuan, disabilitas, anak dan masyarakat adat," ujarnya.

Pungka M. Sinaga menyampaikan bahwa Tim Bidang HAM Kemenkumham NTB telah melakukan koordinasi dengan Pj. Gubernur NTB dan Roadshow ke 10 Kabupaten/Kota dengan bertemu Sekda masing-masing daerah.

Dalam kesempatan tersebut Pungka juga memaparkan permasalahan - permasalahan apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan data dukung dan memberikan tips dan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

(Junianto Budi Setyawan)
WhatsApp_Image_2024-07-02_at_23.46.39_6fff1201.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI