
Mataram - Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan membuka Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah secara daring, Kamis (6/11). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan hanya sebatas formalitas kelembagaan, melainkan bagian dari cita-cita besar dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Posbankum ini tidak hanya sekadar wadah, melainkan simbol dari perwujudan keadilan yang sejati bagi masyarakat. Filosofi masyarakat Kalimantan Tengah yang dikenal dengan nilai ‘Adil Ka Talino’ mencerminkan makna keadilan, tidak hanya antar sesama manusia, tetapi juga terhadap seluruh ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan berperan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat, melalui mediasi dan pemberian informasi hukum secara langsung. “Dengan adanya Posbankum dan peran paralegal serta juru damai desa, penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan efektif tanpa harus sampai ke pengadilan. Ini akan meringankan beban aparat penegak hukum dan memperkuat harmoni sosial,” tutur Supratman.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 70.069 Posbankum dari 83.953 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia, hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ia berharap kerja sama antara Kepala Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa dapat terus ditingkatkan agar konflik di masyarakat dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi NTB terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 946 Posbankum telah terbentuk dari total 1.166 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah NTB. Upaya tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh daerah, sekaligus mendukung target pembentukan Posbankum hingga mencapai 100 persen.
Kegiatan peresmian ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat peran hukum di masyarakat melalui pendekatan berbasis desa. Melalui Posbankum dan pelatihan paralegal, diharapkan keadilan tidak lagi menjadi konsep abstrak, tetapi hadir nyata dan mudah dijangkau oleh seluruh warga negara.

