Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
    2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
    3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
    4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    5.  

      Syarat (Tambahan)

      • FC Daftar Perubahan;
      • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
      • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
      • Surat Keterangan Dokter;
      • Salinan Kartu Pembinaan;
      • Daftar Register “F”;
      • Litmas Asal dan Tujuan;
      • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
      • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

{tab Prosedur}

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan;
    2. Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
    3. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
    4. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
    5. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
    6. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
    7. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

    1. Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
    2. Waktu pemindahan dirahasiakan.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI