ntb.kemenkum.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyerahkan sertifikat merek Kolektif pada 30 Centimeter Community, Senin (17/2).
Bertempat di Aula Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Sertifikat tersebut diserahkan dalam Kegiatan Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan Merek, Hak Cipta, Perseroan Perorangan, dan Apostille.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan keberhasilan masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset berharga yang dapat memberikan dampak besar dalam perkembangan dunia usaha, inovasi, dan kreativitas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Peningkatan permohonan kekayaan intelektual di NTB tidak lepas dari peran para stakeholder terkait yang ikut serta dalam mempromosikan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum NTB berkomitmen kerja sama antar instansi harus tetap terjaga guna mengurangi tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang akan memberikan dampak besar bagi perkembangan ekonomi lokal. (Ryan)