ntb.kemenkum.go.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mencatatkan 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu saat rapat dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada pada Rabu, 9 April 2025 lalu.
Sebanyak 70.838 permohonan yang masuk ke DJKI ini terdiri atas 29.773 permohonan merek, 36.296 permohonan hak cipta, 2.952 permohonan paten dan paten sederhana, serta 1.812 permohonan desain industri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Milawati, menanggapi positif capaian ini. Mila menuturkan Kanwil Kemenkum NTB akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual.
"Sebagai perpanjangan tangan dari DJKI, kami akan terus memberikan pendampingan guna memudahkan masyarakat khususnya di NTB dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual," tutur Mila.
Kanwil Kemenkum NTB selama triwulan pertama di 2025 ini telah berhasil mencatatkan permohonan Kekayaan Intelektual sebanyak 446 permohonan dengan rincian 365 permohonan hak cipta dan 81 permohonan merek.
Dengan capaian tersebut, Mila berharap kedepannya Kanwil Kemenkum NTB dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat NTB untuk lebih peduli terhadap kekayaan intelektualnya dan segera mendaftarkan ke DJKI. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi perkembangan ekonomi lokal serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih aman dan berkembang.