
Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Samawa menuju Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang digelar di Istana Dalam Loka, Senin (2/3). Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum NTB menjadi bentuk komitmen nyata dalam mendorong pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah.
Kegiatan ini merupakan hasil riset kolaboratif antara Universitas Samawa dan PT Amman Mineral yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Tim peneliti berhasil mengidentifikasi 50 motif dan corak Kere Alang yang memiliki nilai historis dan filosofis kuat. Motif-motif tersebut lahir dari keterkaitan manusia dengan alam serta Sang Pencipta, tanpa terputus dari ajaran lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelestarian budaya Samawa. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi motif, tetapi bagian dari jejak kolektif masyarakat Sumbawa. “Kegiatan ini bukan hanya memperkenalkan motif dan corak, tetapi menyimpan nilai alam Sumbawa dan nilai kehidupan. Kere Alang adalah identitas kita yang harus dijaga bersama,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa motif-motif tersebut banyak diminati dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara kreatif oleh generasi muda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Anna Ernita, dalam paparannya menegaskan bahwa Kere Alang termasuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional yang dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Ia menjelaskan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk pengakuan negara atas kepemilikan kolektif masyarakat, sekaligus upaya mencegah klaim atau eksploitasi oleh pihak lain. “Riset dan pendataan yang telah dilakukan merupakan langkah strategis menuju pencatatan KIK di Kementerian Hukum. Ini bukan soal kepemilikan individu, tetapi bentuk kepedulian untuk melindungi warisan budaya bersama,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek yuridis KIK, Kanwil Kementerian Hukum NTB juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, komunitas adat, perguruan tinggi, dan dunia usaha dalam melengkapi dokumen pencatatan, mulai dari deskripsi historis dan filosofis hingga dokumentasi visual sebagai bukti autentik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Samawa sekaligus mendorong kesejahteraan para perajin melalui pelindungan hukum yang memadai.
Terpisah, Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pencatatan Kere Alang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat proses pelindungan hukum demi menjaga warisan budaya Samawa tetap lestari dan bernilai ekonomi.


