Artikel Layanan

Index Artikel Layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Penyidikan Kekayaan Intelektual

ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Penyidikan KI?

penyidik KI

Apa itu Penyidik Kekayaan Intelektual?

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)  adalah PNS yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti

Dalam Hal PPNS Kekayaan Intelektual atau PPNS KI lebih khusus bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Apa sajaTugas PPNS KI?

Adapun tugas utama dari PPNS atau Penyidik KI antara lain meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK.

Berikut Alur Pengaduan yang bisa dilakukan masyarakat apabila ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual :

 

 

Alur Penyidikan KI

Prosedur Penyelesaian Sengketa Alternatif Mediasi

Informasi lebih lanjut mengenai Penyidikan K.I bisa diakses melalui halaman www.dgip.go.id

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI