Sering mendengar Kantor Wilayah Kementerian Hukum melakukan Harmonisasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, namun pernahkah kalian mendengar bahwa sebelum melakukan harmonisasi, perlu disusun Naskah Akademik terlebih dahulu?
Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2005, naskah akademik adalah naskah terkait konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Penyusunan naskah akademik disebut juga sebagai produk akhir suatu penelitian atau pengkajian.
Sedangkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Singkatnya, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dalam membentuk Peraturan Perundangan (Undang-Undang dan Peraturan Daerah).
Mengapa Naskah Akademik dinilai krusial dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan?
Naskah akademik dipandang sebagai hal krusial karena dalam pembuatannya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu peraturan atau perundangan-undangan. Dengan adanya naskah akademik yang memadai, diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik. kualitas materi suatu undang-undang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan. Naskah akademik menjadi dasar pijakan dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rancangan peraturan daerah (raperda), atau peraturan lainnya.
Untuk itu perlu perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan naskah akademik dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkelanjutan. Suatu peraturan dapat dikatakan berkualitas baik dan memiliki karakteristik berkelanjutan, dapat dinilai dari sudut pandang keberhasilan mencapai tujuan, pelaksanaan, dan penegakan hukumnya. Naskah akademik harus fokus memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain, naskah akademik harus mampu menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, perlu diuraikan pula alasan mengapa diperlukan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017, disebutkan bahwa naskah akademik akan menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik lantaran memuat kondisi hukum yang ada atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur.
Selain itu, naskah akademik juga memuat keterkaitan peraturan perundang-undangan baru dengan peraturan perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, status peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga naskah akademik mampu mencegah tumpang tindih peraturan.
Berikut merupakan sistematika dari Naskah Akademik:
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I - Pendahuluan
- Bab II - Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
- Bab III - Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait
- Bab IV - Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Bab V - Jangkauan, Arah Pengaturan, aan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Bab VI - Penutup
- Daftar Pustaka
- Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
format naskah akademik penulisan naskah akademik naskah akademik peraturan daerah naskah akademik undang-undang