
Sumbawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat sebagai langkah penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan kode etik notaris di wilayah NTB, Jumat (5/12).
Dalam sesi pemaparan, Tim Kanwil Kemenkum NTB memberikan penguatan mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021. MPDN memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelaksanaan jabatan notaris.

Tim Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Fidusia, yang melibatkan unsur Kanwil, MPW Notaris, dan MPDN. Satgas ini bertujuan meningkatkan akurasi data, optimalisasi penerimaan negara, serta pengawasan terhadap pendaftaran jaminan fidusia.
Dalam kunjungan lapangan ke beberapa notaris di wilayah Sumbawa, Kanwil memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan jumlah sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan setiap bulan.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas antusiasme MPDN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.

“Pengawasan terhadap notaris merupakan bagian penting dalam menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum. Kami berharap MPDN di Sumbawa dan Sumbawa Barat semakin solid dalam memastikan setiap notaris bekerja sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi kode etik profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi, termasuk penyelesaian protokol notaris bagi notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. Ia juga mengingatkan agar laporan bulanan MPDN disampaikan tepat waktu sebagai dasar pencairan honor anggota MPDN.

