
Kota Bima - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu di Kota Bima pada Jumat (5/12). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan pelaksana bidang terkait. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan MPDN dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris.
Dalam kesempatan itu, Anna Ernita menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota MPDN yang hadir dan menegaskan pentingnya penguatan peran MPDN. “Kami sangat menghargai antusiasme rekan-rekan MPDN. Pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara konsisten dan terarah agar pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik,” ujar Anna. Ia juga memaparkan secara rinci dasar hukum dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Anna menekankan beberapa hal penting, salah satunya percepatan penyelesaian penunjukan pemegang protokol bagi notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. Ia juga mengingatkan pentingnya laporan bulanan MPDN sebagai dasar administrasi dan pembayaran honor. “Laporan bulanan bukan formalitas. Itu bagian dari pertanggungjawaban administrasi dan harus dilaksanakan tertib agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tegasnya. Anna juga mengimbau MPDN untuk rutin melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai langkah meminimalisir potensi pelanggaran kode etik.

Pada kesempatan tersebut, Anna turut menjelaskan rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP Jaminan Fidusia yang melibatkan unsur Kanwil, MPW Notaris, dan MPDN. Tim tersebut dibentuk untuk meningkatkan akurasi data PNBP, optimalisasi penerimaan negara, serta memperkuat mekanisme pengawasan layanan fidusia. Ia menyampaikan bahwa satgas ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung pembangunan nasional.
MPDN dari tiga wilayah tersebut kemudian menyampaikan beberapa catatan dan masukan, termasuk temuan administratif saat pemeriksaan protokol notaris, kebutuhan adanya rapat koordinasi bersama seluruh notaris, serta penyelesaian penyerahan protokol bagi notaris yang pindah wilayah kerja. Mereka juga meminta Kanwil memberikan informasi yang lebih terstruktur terkait pelanggaran atau kendala notaris sebagai bahan evaluasi bagi MPDN di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB menyatakan siap menindaklanjuti seluruh laporan dan catatan hasil pemeriksaan MPDN. Selain itu, Kanwil berkomitmen mengagendakan rapat koordinasi besar yang melibatkan seluruh notaris di NTB untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola administrasi dan pelaksanaan jabatan notaris. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan kenotariatan di wilayah NTB secara menyeluruh.

